Mengenal Lebih Jauh Fenomena Kotak Kosong, Marak di Pilkada 2024

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 8 September 2024 | 10:57 WIB
Ilustrasi. (f: kompas.com)
Ilustrasi. (f: kompas.com)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – Pilkada Serentak 2024 menghadirkan situasi yang tidak biasa di 41 daerah di Indonesia. Dengan hanya satu pasangan calon yang maju sebagai kandidat kepala daerah, calon tunggal ini harus berhadapan bukan dengan lawan politik lainnya, tetapi dengan pilihan kotak kosong.

Fenomena ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana mekanisme kotak kosong bekerja dalam proses pemilu, dan apa dampaknya terhadap demokrasi di tingkat lokal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa pemungutan suara di daerah dengan calon tunggal tetap berjalan sesuai jadwal pada 27 November 2024.

Namun, seperti dilansir kompas.com, alih-alih berhadapan dengan pesaing lain, calon tunggal ini akan melawan kotak kosong di surat suara.

Dalam situasi seperti ini, kotak kosong berfungsi sebagai alternatif pilihan bagi masyarakat yang tidak setuju dengan calon tunggal yang tersedia.

Apa Itu kotak kosong dan mengapa ada?

Kotak kosong pertama kali diperkenalkan sebagai solusi untuk menjaga asas kompetisi dalam Pilkada ketika hanya ada satu calon yang maju.

Dengan adanya kotak kosong, pemilih tetap memiliki pilihan lain selain mendukung calon tunggal. Jika kotak kosong mendapatkan suara terbanyak, maka pemilihan akan diulang, dan calon tunggal tidak otomatis menang.

Keberadaan kotak kosong ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi tetap berjalan meskipun ada keterbatasan jumlah kandidat.

Menurut undang-undang, kotak kosong adalah bentuk “perlindungan” terhadap situasi di mana calon tunggal bisa saja maju tanpa adanya tantangan yang berarti, terutama di wilayah yang dominasi politiknya sangat kuat.

Mekanisme pemilihan calon tunggal vs kotak kosong

Mekanisme pemungutan suara di daerah dengan calon tunggal berjalan sama seperti di daerah dengan lebih dari satu pasangan calon.

Pemilih akan diberikan surat suara dengan dua pilihan: nama pasangan calon tunggal dan kotak kosong. Pemilih bisa mencoblos salah satu dari keduanya.

Jika pasangan calon tunggal mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah, maka mereka akan dinyatakan menang dan secara resmi dilantik sebagai kepala daerah.

Namun, jika kotak kosong memenangkan lebih dari 50 persen suara, pemilihan akan diulang. Dalam hal ini, pasangan calon tunggal tidak dapat maju lagi pada pemilihan ulang, dan KPU akan membuka kembali pendaftaran untuk calon baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X