PLT Sekwan DPRD Riau Diduga Terjerat Kasus Korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Natuna

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 9 Januari 2023 | 12:23 WIB
Ketua Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) Provinsi Riau, Andre Ramadhan saat mendatangi Kantor BKD Riau. (ft: ist)
Ketua Serikat Pelajar Muslim Indonesia (SEPMI) Provinsi Riau, Andre Ramadhan saat mendatangi Kantor BKD Riau. (ft: ist)

"Kami minta Gubernur Syamsuar tidak menghalang-halangi proses penyelesaian hukum ini dengan cara mengangkat Tengku Fauzan Tambusai sebagai salah satu pejabat di Pemprov Riau. Seharusnya Gubernur Riau dalam menunjuk seorang pejabat harus memperhatikan UU No 5 Tahun 2014 dan PP No 11 Tahun 2017 karena ini akan berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja Gubernur Provinsi Riau," tegas Andrie.

"Saat ini kami tengah pulbaket Agar Kejaksaan Agung dapat memberikan atensi khusus terkait proses persidangan yang melibatkan dugaan Tipikor Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Natuna Tahun 2017 di Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna dapat diselesaikan terlebih dahulu," sambungnya.

Andre menuturkan pemindahan penugasan Tengku Fauzan Tambusai di Pemprov Riau amat berpengaruh besar untuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Natuna menyelesaikan permasalah hukum yang melibatkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Natuna Tahun 2017. Menurut dia, dalam kondisi masih terlibat permasalahan hukum seharusnya Gubernur Provinsi Riau meninjau ulang kembali untuk menunjuk Fauzan Tambusai menduduki jabatan Plt Sekretaris DPRD Riau.

"Jabatan Sekretaris DPRD Provinsi Riau sangatlah Strategis untuk menjaga stabilitas Pemerintahan Daerah. Jika kemudian kursi itu dijabat oleh oknum diduga melakukan tindak pidana korupsi itu akan sangat berbahaya," tuturnya.

Lebih lanjut disampaikan, dengan adanya surat penolakan yang SEPMI Riau kirimkan kepada Kepala BKD Provinsi Riau dapat menghentikan perpanjangan SK Jabatan Plt Sekretaris DPRD Riau oleh Tengku Fauzan Tambusai dikarenakan apabila tidak dihentikan akan dapat merusak kinerja pemerintah dalam membangun Provinsi Riau yang lebih baik kedepannya. Terutama Gubernur Riau secara tidak langsung membantu Tengku Fauzan Tambusai untuk lari dalam tanggung jawab nya sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Natuna Tahun 2017.

Padahal, sambung Andre, seharusnya dalam menunjuk seorang pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau, Gubernur Riau harus memperhatikan UU No 5 Tahun 2014 dan Juga PP No 11 Tahun 2017.

"Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau termasuk dirugikan, karena kehilangan kepercayaan Masyarakat atas dasar Gubernur Riau menunjuk Plt Sekretaris DPRD Riau yang masih terjebak permasalahan hukum, sehingga Gubernur Riau secara tidak langsung menghalang-halangi para APH dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi," tutup Andre. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X