‘’Sepanjang persidangan, PT CPI, SKK Migas, KLHK, dan DLHK Riau sebagai Para Tergugat hanya memperlihatkan apa yang telah mereka kerjakan, dan tidak mampu membantah bahwa mereka tidak melaksanakan semua yang telah diperintahkan peraturan perundang-undangan untuk mereka lakukan," pungkas Hengki Seprihadi.
Sayang, ketika dikonfirmasi riausatu.com, Jumat (11/11/2022) siang, terkait tudingan LPPHI, Sonitha Poernomo, tidak membalas pertanyaan yang dikirim via WhatsApp ke nomor 081185192**. Sampai berita ini tayang, terlihat dua conteng di layar handphone pertanda sudah dibaca. ***