"Upaya-upaya mengatasi gangguan harimau tersebut terus kami lakukan,” kata Genman.
Pihak perusahaan dan karyawan juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan bagi kelangsungan hidup satwa liar, termasuk harimau, seperti memburu, membunuh dan memasang jerat, karena perbuatan tersebut membawa konsekuensi hukum.
Bila menemukan kembali kehadiran harimau sumatera, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada petugas Balai Besar KSDA Riau, untuk diambil langkah-langkah/upaya tindaklanjut. ***