Datangi Kejati, GEMMPAR Minta Jaksa Usut Sejumlah Oknum Pejabat di Riau

photo author
Administrator, Riau Satu
- Rabu, 2 Februari 2022 | 20:16 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Massa aksi dari Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemuda Pemantau Riau (GEMMPAR) berjumlah sekitar 30-an orang, melakukan aksi unjukrasa, Rabu (2/2/2022), bertempat di belakang kantor Kejati Riau, jalan Sumatera, Pekanbaru.

Koordinator Umum aksi GEMMPAR, Erlangga menyebutkan, aksi unjukrasa kali ini tidak di depan kantor Kejati Riau karena ada Rakernas di kantor Kejati Riau.

"Karena ada Rakernas yang diadakan di kantor Kejati Riau sehingga terjadi kendala aksi kita ini tidak bisa kita selenggarakan di depan kantor Kejati Riau, tapi kita sangat menghormati bapak-bapak kepolisian sesuai arahannya bahwa kita menyampaikan orasi sebentar. Dan kami melakukan aksi di belakang kantor Kejati Riau. Yang penting apa yang kita sampaikan dapat kita salurkan hari ini," ujar Erlangga.

Dikatakan Erlangga, yang kita sampaikan dalam tuntutan kita hari ini bahwa ada indikasi di Pemerintahan Kabupaten Siak mulai tahun kepemimpinan bapak Syamsuar sebagai Bupati Siak, banyaknya dugaan-dugaan indikasi yang terjadi hingga sampai bapak Syamsuar menjadi Gubernur Riau tidak menghilangkan dugaan-dugaan indikasi itu dan sampai saat ini belum terusut secara tuntas.

"Kita ketahui bersama bahwa bapak Yan Prana sudah tertangkap, tapi disini ada beberapa kepala dinas yang terindikasi dugaan seperti Kadis PU Tarukim bapak Irving Kahar ada indikasi dugaan beliau itu memiliki rekening gendut. Dalam hal ini kita mencurigai ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, kemudian dari beberapa dinas juga seperti itu. Dan yang paling penting itu, disana ada pembangunan gedung daerah sekitar Rp 145 miliar dalam tiga kali anggaran dan 1 pemenang yaitu PT Hutama Karya (Persero). Kita minta itu diusut tuntas gedung daerah," sebutnya.

Masih dikatakannya, hari ini gedung daerah itu tidak bisa digunakan secara maksimal, banyak disitu bangunan-bangunan yang tidak sesuai dengan fungsinya. Dan dari legislatif Kabupaten Siak dugaannya itu Ketua DPRD dan jajaran ada bermain proyek disini dalam hal ini dugaan jual beli Pokir.

"Kita mengimbau jaksa, Yuk selamatkan Uang Rakyat didepan mata di kantor Tenayan Raya Pekanbaru. Ada informasi terakhir bahwa dugaan kita, gedung tenayan komplek kantor Tenayan Pekanbaru itu tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kantor yang menghabiskan anggaran Triunan Rupiah membebaskan lahan, pembangunan semua, ada indikasi dugaan tidak miliki IMB ini sangat luar biasa," katanya lagi.

Sambungnya, dan banyak disitu lahan-lahan yang dimiliki masyarakat itu dugaannya belum diganti rugi. Bahkan jalan-jalan yang sedang dipakai oleh Pemko Pekanbaru, masih banyak informasi yang kita dapat dari masyarakat, dugaannya masih belum diganti rugi dan juga banyak gedung-gedung mangkrak disitu.

"Informasi terakhir, pembangunan gedung barunya ditambah anggarannya. Apalagi Firdaus sebentar lagi akan habis masa jabatannya. Ini siapa yang akan menyelesaikan persoalannya, tidak mungkin dibebankan ke pemerintahan berikutnya. Kita menginginkan selamatkan uang rakyat, tegakkan supremasi hukum. Kita sangat berpegang teguh kepada asas legalitas dan asas praduga tak bersalah. Tapi kalau hal ini tidak pernah dibawa jaksa ke pengadilan, bagaimana asas praduga tak bersalah dan asas legalitas bisa terjadi," bebernya.

Masih disampaikan Erlangga, bapak Gubernur Riau dan pak Sekdaprov Riau ada indikasi dugaan pembangunan tower yang angkanya fantastis sekali sekitar Rp 700 miliar dan ada indikasi dugaan fee-nya dibagi-bagi.

"Kita sangat menyayangkan ketika bapak SF Hariyanto yang hadir di Provinsi Riau untuk menyelesaikan segala persoalan di Provinsi Riau, indikasi dugaan kita beliau malah menjadi koordinatornya. Indikasinya adalah beliau menyusun eselon-eselon II untuk kepentingannya dan beliaulah koordinator pengendalinya. Kita tidak ingin lagi Riau ini ada indikasi-indikasi korupsi seperti itu. Kami harapkan di tahun 2022 ini Pemerintah Provinsi Riau bisa fokus membangun rakyat dan pembangunan," harapnya.

Ia berharap, jaksa bisa mengusut kasus dugaan oknum pejabat tersebut sampai tuntas.

Sementara itu, dalam pernyataan sikap tertulis oleh Koordinator Lapangan Syaidia Syahdat menyebutkan, ada 4 tuntutan GEMMPAR yang ditujukan ke Kajati Riau untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi.

Empat tuntutan tersebut diantaranya Irving Kahar selaku Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak diduga telah melakukan pengaturan seluruh proyek PU Tarukim Siak, sehingga ada dugaan TPPU atas rekening gendut berkisar Rp 27 Miliar yang diduga milik Irving Kahar selaku Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak yang diduga telah mengalir untuk Pemenangan Pilkada Gubernur Riau Syamsuar saat ini.

Yang kedua, Usut tuntas dugaan pengaturan proyek APBD kabupaten Siak antara Bupati Siak Alfedri, Kadis PU Siak Irving Kahar, Baseng selaku pemilik modal.

Irving Kahar (Kadis PU Tarukim Kabupaten Siak) indikasi Money Loundry serta dugaan monopoli dan dugaan persekongkolan pembangunan gedung daerah kabupaten Siak dengan pemenang yang sama yaitu PT Hutama Karya (PERSERO).

Indra Gunawan (Ketua DPRD Siak) indikasi dugaan jual beli kegiatan pokir DPRD Kabupaten Siak, dengan dugaan nilai pungli dalam bentuk fee 10 persen.

Toni (Kadiskes Siak) diduga telah memonopoli proyek Alat Kesehatan (Alkes) Pemda Siak dan adanya dugaan kegiatan fiktif dan anggaran Alkes Covid, APD, Masker, Rapid Tes di Diskes Kabupaten Siak.

Dugaan monopoli pembangunan gedung PT BSP senilai Rp 87 milyar dengan dugaan monopoli dan gratifikasi yang dilakukan oleh Rifky Hariansyah selaku sekretaris PT BSP.

Ketiga, Usut tuntas dugaan aktor intelektual yaitu Walikota Pekanbaru Firdaus, Sekdako Jamil, Kadisperindag Pekanbaru Ingot Hutasuhut, Kadishub Pekanbaru Yuliarso atas dugaan korupsi pembangunan kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya atas banyaknya persoalan bangunan mangkrak dan jalan lingkar yang tak kunjung selesai, dugaan persoalan ganti rugi lahan yang ketimpangan NJOP naik menguntungkan para oknum mafia tanah berdasi/kera putih yang diduga dananya mengalir ke Walikota Pekanbaru, dugaan penyelewengan pajak oleh Zuhelmi Kepala Bapenda Pekanbaru dan Azwendi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru atas dana pajak perusahaan-perusahaan di Pekanbaru yang disetorkan ke Pemko Pekanbaru.

Usut tuntas dugaan monopoli di Dinas Perhubungan Pekanbaru atas dugaan kegiatan pengadaan dan pemasangan instalasi lampu Solar Cell dengan nilai Rp 4.898.439.964 tahun 2020 dengan perusahaan pemenang PT Era Liardy Hafza dan kegiatan dugaan proyek pekerjaan pengadaan instalasi PJU TS dengan nilai Rp 5.201.334.000 tahun 2019 dengan satu perusahaan yang sama yaitu PT Era Liardy Hafza.

Usut tuntas dugaan tidak adanya surat tanah dan ganti rugi serta IMB atas bangunan di komplek kantor Wali Kota Pekanbaru.

Dinasti keluarga diduga jual beli jabatan menentukan jabatan, anggaran dan mengatur kebijakan di eksekutif dan legislatif kota Pekanbaru.

Usut tuntas atas dugaan pengaturan kursi jabatan eselon II setingkat kepala dinas Pemerintah Provinsi Riau yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Syamsuar dan Sekdaprov Riau SF Harianto diduga sebagai Koordinator Pengendali APBD Provinsi Riau tahun 2021-2022.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X