Datangi Kejati Riau, AMPeR Tuntut Kajari Kuansing Dicopot

photo author
Administrator, Riau Satu
- Kamis, 22 April 2021 | 16:45 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis siang (22/4/2021) melakukan aksi unjuk rasa, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman.

Dalam aksi unjukrasa tersebut, massa membawa replika pocong bertuliskan nama Hadiman dan menggantungkan di pagar depan kantor Kejati Riau sambil membawa spanduk bertuliskan meminta copot Kajari Kuansing.

Kajati Riau melalui Kasi Penkum, Muspidauan, langsung menemui massa aksi di depan Kajati Riau.

Dalam pernyataan sikap AMPeR tertulis bahwa program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dicanangkan oleh bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, memberi angin segar bagi para petani sawit.

Program tersebut dengan dipertegasnya melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2010 tentang persyaratan pengajuan usulan peremajaan kelapa sawit rakyat. Dalam kebijakan tersebut dituliskan dua persyaratan utama, salah satunya membentuk kelompok tani/gapoktan/koperasi/kelembagaan ekonomi pekebun lainnya.

Seluruh petani sawit berhak mengajukan program peremajaan sawit rakyat. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: 29/KPTS/KB.12/3/2017 tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dengan dasar tersebut, beberapa Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi mengajukan Program Sawit Rakyat (PSR) dan juga ditunjuk sebagai Tim Penilai Calon Mitra Kerja Replanting Kebun Kelapa Sawit di wilayah tersebut dengan tugas dan tanggungjawab diantaranya, Menerima pendaftaran calon mitra kerja pelaksana replanting, Melaksanakan expose calon mitra kerja pelaksana replanting, Melakukan verifikasi kelengkapan dokumen calon mitra kerja pelaksana replanting, Menetapkan mitra kerja pelaksana replanting.

Adapun wilayah Koperasi Unit Desa (KUD) yang masuk dalam pelaksana replanting kebun kelapa sawit yaitu, KUD Wana Bhakti di Sungai Buluh, KUD Tupan Tri Bhakti di Sungai Kuning, KUD Makmur di Sungai Sirih, KUD Harapan Tani di Sungai Bawang, KUD Tirta Kencana di Air Mas, KUD Sari Jaya di Pasir Emas, KUD Sawit Jaya di Petai Baru, KUD Makarti di Sungai Keranji dan KUD Karya Agung di Sumber Datar.

Seluruh wilayah KUD diatas mendapatkan pendanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), PT Guna Tata Wahana (GTW) disepakati bersama dan ditetapkan sebagai mitra atau rekanan untuk melaksanakan replanting kebun kelapa sawit di wilayah tersebut dengan batas waktu pelaksanaan sampai Juni 2021.

Namun fenomena yang terjadi hari ini seharusnya program pemerintah dapat membantu masyarakat justru berdampak banyaknya masyarakat Petani Sawit Koperasi Unit Desa yang mundur atas penerimaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Kemunduran petani tersebut diduga diakibatkan adanya pemeriksaan yang tidak berdasarkan keadilan dan kemanfaatan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) atas perintah bapak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman.

Secara de jure de facto, petani sawit KUD tersebut memiliki legalitas hukum yang memiliki tugas dan tanggungjawab serta batas waktu pelaksanaannya, sehingga kami menduga pemeriksaan yang dilakukan Kejari Kuansing tidak berdasarkan hukum melainkan pesanan oknum yang memiliki kepentingan hal ini didasari oleh pertimbangan penngerjaan yang belum selesai, namun adanya pemeriksaan baik itu mitra atau rekanan maupun pengurus KUD.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, kami Aliansi Mahasiswa Peduli Petani Riau (AMPeR) menyatakan sikap diantaranya Meminta Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengambil sikap tegas untuk memanggil dan memeriksa Kajari Kuansing bapak Hadiman, Meminta Kepala Kejaksaan Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Riau untuk mencopot Kajari Kuansing bapak Hadiman dengan pertimbangan selalu membuat gaduh masyarakat Kabupaten Kuansing baik petani sawit maupun pegawai dan pejabat pemerintahan Kuansing.

Pendemo menyuarakan bahwanya Kajari Kuansing ikut campur dan meminta Kajati Riau untuk memanggil dan memproses Kajati Kuansing sesuai hukum yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Kajati Riau Jaja Subagja melalui Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, kejaksaan itu punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi.

"Dalam hal ini, tindakan yang dilakukan Kajari Kuansing itu memang menurut kami sudah melalui prosedur. Karena sekarang kan masih dalam tahap penyelidikan. Itu adalah bagian dari tugas kejaksaan. Justru, apabila laporan yang masuk ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti, justru itu yang melanggar hukum. Sepanjang ini kami mendapat informasi, masih dalam prosedur yang benar," kata Muspidauan.

Muspidauan menambahkan, laporan dari Amper itu kita terima dan nanti akan disampaikan ke pimpinan, dan kita tunggu apa informasi dari pimpinan selanjutnya.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB
X