Terjaring Tidak Pakai Masker, 18 Orang Diberikan Sanksi

photo author
Administrator, Riau Satu
- Jumat, 6 November 2020 | 12:20 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Sebanyak 18 orang yang tidak memakai masker terjaring oleh petugas Tim Yustisi Penegak Peraturan Wali Kota (Perwako).

Tim Yustisi Penegak Perwako Nomor 130 Tahun 2020, Jumat pagi (6/11/2020), melakukan razia masker, bertempat di jalan Belimbing, kelurahan Wonorejo, kecamatan Marpoyan Damai.

Kasi Trantib Kecamatan Marpoyan Damai, Donny Akbar kepada riausatu.com menjelaskan, kegiatan yang dilakukan kali ini di wilayah kelurahan Wonorejo.

"Hari ini sebanyak 18 orang terjaring tidak memakai masker," ujar Donny.

Sambungnya, yang terjaring tersebut dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan dengan mengenakan rompi merah bertuliskan Pelanggar Perwako Nomor 130 Tahun 2020.

"Perwako Nomor 130 Tahun 2020 ini tentang Perilaku Hidup Baru. Jadi, masyarakat diharuskan memakai masker yang bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19," terangnya.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:03 WIB

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB
X