PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Tim Yustisi Penegak Perwako Nomor 130 Tahun 2020, Sabtu malam (31/10/2020) menyisir wilayah Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dalam penyisiran lokasi tersebut, Tim menemukan tempat kerumunan muda-mudi yang nongkrong di Lakosa Coffe jalan Wonorejo RT 02 RW 01 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Pantauan di lokasi, kendaraan roda empat memadati parkir pada ruas jalan tersebut. Dan juga pengunjung yang didominasi dari kaum muda-mudi tersebut tampak lagi asyik nongkrong berkerumun sambil menikmati kopi tanpa mengindahkan protokol kesehatan dengan duduk tidak jaga jarak.
Dari halaman Lakosa Coffe, tampak kerumunan. Setelah dilakukan pengecekan ke dalam hingga belakang, ternyata Tim menemukan juga kerumunan muda-mudi yang duduk berdekatan tanpa mengindahkan jaga jarak.
Lurah Wonorejo, Arrasyid Kelana Putera SSTP yang menyaksikan tempat kerumunan tersebut sempat terkejut.
Dikatakan Lurah, pihaknya melalui Satpol PP telah memberikan peringatan tertulis kepada pihak Lakosa Coffe.
"Kita tetap melakukan sosialisasi dan edukasi Perwako nomor 130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru," ujar Lurah Wonorejo kepada riausatu.com, Sabtu malam (31/10/2020).
Terkait kehadiran Lakosa Coffe yang mengundang kerumunan muda-mudi tersebut, Lurah Wonorejo mengakui belum ada pemberitahuan dari pihak Lakosa Coffe.
"Sampai sejauh ini belum ada pemberitahuannya ke saya dari pihak tersebut," ucap Lurah Wonorejo.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Marpoyan Damai, Donny Akbar kepada riausatu.com menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan ini dilakukan oleh Tim Yustisi Penegak Perwako 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru.
"Tim Yustisi ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD, Pihak Kecamatan dan Kelurahan serta instansi terkait lainnya," kata Donny.
Sasarannya, sambung Donny, para pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Bagi pelaku usaha itu diwajibkan melengkapi tempat cuci tangan serta sabun, memakai masker, tempat duduk harus diberi jarak dan hindari kerumunan. Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang tidak patuh, akan diberikan sanksi," tegasnya.
Donny menilai, sampai sejauh ini terpantau masih banyak ditemukan kurangnya kesadaran dari pelaku usaha ataupun masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Untuk diketahui, lokasi yang didatangi Tim Yustisi Penegak Perwako diantaranya Mie Jogja di jalan Cempedak kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, Ayam Penyet Surabaya jalan Cempedak kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, Lakosa Coffe jalan Wonorejo RT 02 RW 01 kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan Suar coffe di jalan kelapa Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai.
Untuk penindakan diantaranya Sanksi sosial nihil, Sanksi teguran lisan sebanyak 15, dan Sanksi teguran tertulis sebanyak 3.(ift)