Saat ditanya terkait plang Proses Penyidikan dan Penyelidikan Karlahan yang bertuliskan luas lahan hanya 4 hektare, Kanit Reskrim menyatakan bahwa itu perkiraan sementara.
"Itu perkiraan kita sementara, untuk lebih jelasnya akan kita pertanyakan ketika diinterogasi. Apabila didalam 10 hektare itu ada kepemilikan orang lain, maka kita akan interogasi juga. Karena pada awalnya yang terbakar hanya 4 hektare," terangnya.
Kembali ditanya terkait status kepemilikan tanah dan waktu pemanggilannya, Kanit reskrim mengatakan masih mencari tahu.
"Kita masih mencari tahu. Dalam minggu depan sudah kita panggil," tutupnya.
Di lokasi kelurahan Air Hitam, hari ini Sabtu (28/9/2019), Tim Satgas Karhutla melakukan pendinginan di lokasi karlahan di jalan Riau Ujung -jalan Pamungkas Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.(fat)