Perjalanan Panjang Freddy Budiman Menunggu Eksekusi

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 11 Mei 2016 | 11:08 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Bandar narkoba Freddy Budiman ditangkap Polda Metro Jaya karena menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari China pada 28 April 2012 lalu. Freddy pun ditahan di lapas Cipinang, Jakarta Barat.

Pada tahun 2013 lalu, sebagaimana dilansir merdeka.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis hukuman mati bagi terdakwa Freddy Budiman. Freedy terbukti atau meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun selama di penjara, Freddy masih mengendalikan narkoba. Bahkan saat dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Freddy menggunakan jaringan narkoba internasional untuk tetap mengedarkan narkoba.

Atas hal tersebut, Freddy pun dipindahkan ke LP Gunung Sindur di Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sehingga Freddy bisa awasi dengan ketat dengan petugas lapas.

Sementara itu, Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan, eksekusi mati tahap tiga akan dilakukan dalam waktu dekat. Terpidana kasus narkoba Freddy Budiman akan masuk dalam daftar nama peserta eksekusi mati tersebut.

Meski demikian, Prasetyo belum mengetahui kapan Freddy akan dieksekusi lantaran terpidana narkoba itu akan mengajukan peninjauan kembali (PK). "Saya akan desak untuk Freddy pun segera dieksekusi," kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Prasetyo mengatakan, hingga saat ini Kejagung terus menunggu kapan Freddy mengajukan PK. ''Segera dipastikan kapan dia ajukan PK. Kita enggak bisa nunggu, jangan lama-lama,'' ujar dia. (dri)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X