PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau memastikan kematian lima pekerja migas di Blok Rokan disebabkan kecelakaan kerja, bukan dikarenakan faktor kesehatan individu pekerja.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (Kabid Wasnaker) Disnakertrans Provinsi Riau, Heru Haryo Prayitno, Senin (5/12/2022). "Pekerja yang meninggal dalam jam kerja, sesuai Permenaker termasuk dalam kualifikasi kecelakaan kerja," katanya.
Dengan demikian, pernyataan manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menyebut kelima pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja namun semata faktor kesehatan individu pekerja, terbantahkan.
Berita Terkait: https://www.riausatu.com/peristiwa/pr-4295776136/soal-lima-pekerja-meninggal-dirut-pt-phr-pastikan-bukan-akibat-kecelakaan-kerja
Menurutnya, hasil investigasi yang dilakukan Disnakertrans Riau memastik an kematian lima pekerja secara beruntun sejak Juli hingga November lalu, dikategorikan kecelakaan kerja.
‘’Hasil sementara dari tim pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Riau mengungkap, kelima pekerja meninggal ketika istirahat. Umur pekerja rata-rata di atas 50 tahun, yang kemungkinan meninggal karena penyakit jantung.’’
Ironisnya, Heru menyinggung soal kesalahan PT PHR maupun mitra kerjanya, yakni tidak melaporkan kejadian kecelakaan kerja tersebut ke Disnakertrans Riau.
Dia menegaskan, itu merupakan kelalaian manajemen PT PHR karena tidak melaporkan ke Disnakertrans Riau, meski hak-hak normatif pekerja dan santunan telah diberikan.
Berita Sebelumnya: https://www.riausatu.com/peristiwa/pr-4295772089/lima-pekerja-meninggal-ampr-desak-menteri-bumn-pecat-jaffee-a-suardin-dan-feri-sri-wibowo-dari-phr
Terpisah, Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin Hutagalung menyatakan, penegasan Disnaker Riau yang menyebut kematian lima pekerja sebagai kecelakaan kerja telah meluruskan simpang siur yang selama ini terjadi.
Meski demikian, menurut Robin kematian pekerja secara beruntun sebagai sebuah kebetulan. "Saya melihat itu faktor kebetulan saja waktunya berdekatan,’’ sebut politisi PDI Perjuangan ini, seperti dilansir sabangmeraukenew.com.
Dia menegaskan, Komisi V DPRD Riau akan mendalami mekanisme pemberian kontrak PT PHR kepada perusahaan sub kontraktor. Dan, Komisi V akan kembali memanggil manajemen PT PHR, terutama pimpinan tertinggi perusahaan yang memiliki kapasitas dan kewenangan lebih luas.
"Rapat dengar pendapat (RDP) kita tunda karena masih banyak yang perlu kita bicarakan. Kita ingin RDP selanjutnya, dihadiri pimpinan PT PHR, tadi yang hadir humas-nya," pungkas Robin Hutagalung. ***