JAKARTA, RIAUSATU.COM — Ramai unggahan dan pemberitaan terkait dugaan penggunaan tanah urug ilegal pada pembangunan Jalan Tol Akses Patimban di Subang, Jawa Barat, memicu perhatian publik.
Menyikapi hal tersebut, konsorsium WIKA–ADHI Joint Operation (JO) selaku pelaksana proyek Paket 4 menyampaikan klarifikasi dan membantah seluruh tuduhan tersebut.
“Kami pakai quarry (penambangan bahan galian) yang sudah berizin,” ujar Commercial Manager Patimban Access Toll Road Construction Project Package 4, Rio Lega Adis Setiawan, saat dikonfirmasi, Riau Satu, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Rio menegaskan, sejak awal pengerjaan, seluruh material tanah yang digunakan dalam proyek wajib melalui proses persetujuan (approval) dan berasal dari sumber resmi.
“Sejak awal, Pak. Kami harus approval dulu. Kalau tidak begitu, kami tidak bisa kerja,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mematahkan anggapan bahwa terdapat praktik “mengakali” pengukuran volume tanah timbunan.
Menurut dia, pengukuran dilakukan secara bersama dengan subkontraktor dan memakai peralatan standar.
“Informasi mengenai setoran agar subkontraktor dapat mengerjakan proyek ini adalah informasi yang tidak benar,” kata dia.
Namun, saat diminta bukti IUP (izin usaha pertambangan) tanah urug berizin yang digunakan KSO WIKA-ADHI, Rio mengatakan, "Untuk administrasi teknis, kami tidak bisa share ke luar, pak."
BERITA TERKAIT:
Sorotan CERI atas Dugaan Material Ilegal
Isu tanah urug ilegal mencuat setelah Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyampaikan dugaan pelanggaran dalam pembangunan Tol Akses Patimban.
Lembaga itu menilai perlu ada audit menyeluruh mengingat proyek ini termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dibiayai Japan International Cooperation Agency (JICA).
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan indikasi penggunaan material dari tambang tak berizin makin kuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi lapangan.