“Ada material tanah yang diambil dari lokasi yang tidak berizin. Itu terlihat jelas saat sweeping Gubernur Jabar kemarin,” ujar Yusri.
Ia juga menyoroti dugaan penyimpangan lain, seperti pergantian subkontraktor yang dianggap tidak wajar hingga kemungkinan manipulasi perhitungan kubikasi tanah timbunan.
“Diduga kubikasi tanah diakali dengan metode pemadatan koefisien 1,3 agar menghasilkan nilai pembayaran lebih besar,” ujarnya.
Pemerintah Daerah Turun Tangan
Dugaan keterlibatan tambang ilegal semakin ramai setelah laporan iNewsSubang.id, pada 22 Januari 2025, menyebutkan sejumlah pengusaha tambang ilegal di Subang mengaku memasok material untuk kebutuhan proyek tersebut.
Pengakuan itu menjadi alasan sebagian tambang tetap beroperasi meski tak memiliki izin.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan status PSN tidak dapat dijadikan dalih melanggar aturan dalam rantai pasok konstruksi.
“Walaupun PSN, pelaksanaan tetap harus sesuai ketentuan. Bila tidak sesuai dengan aturan, hukum wajib ditegakkan,” kata Herman saat meninjau tambang ilegal di Kasomalang, Subang.
Ia menyampaikan pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan penanganan yang sesuai.
“Kami akan konsultasi dengan pemerintah pusat, karena salah satu alasan tambang-tambang ilegal ini adalah untuk memasok material PSN,” ujarnya. ***