Sebelum dicopot dari jabatannya, pada Selasa 6 Mei 2025 lalu Iskandar diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan dari PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan Iskandar tertuang dalam surat saksi Nomor SPS-2387/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025. ***