PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bumi Siak Pusako (BSP) memutuskan untuk melakukan perombakan jajaran manajemen, Kamis 4 September 2025.
PT Bumi Siak Pusako memberhentikan Direktur Utama, Iskandar dari jabatannya.
Kemudian perusahaan mengangkat Raihan yang sebelumnya menjabat sebagai General Manager, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Iskandar.
Pengangkatan Raihan bersifat sementara menunggu proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk posisi direktur definitif.
Selain mengganti Direktur Utama, RUPSLB ini juga mengukuhkan Plt Asisten II Setdakab Siak Heriyanto menjadi Komisaris Utama menggantikan Hendrisan yang mundur pada April 2025 lalu.
Perusahaan yang bergerak di industri migas ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham mayoritas Pemerintah Kabupaten Siak 72,29%, Pemprov Riau 18,07%, Kabupaten Kampar 6,02%, Kabupaten Pelalawan 2,41%, dan Kota Pekanbaru 1,21%.
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal mengatakan, keputusan strategis ini diambil guna meningkatan kinerja PT BSP di tengah target dan harapan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor migas.
“Restrukturusi jajaran pimpinan ini dilakukan untuk memperkuat kinerja korporasi, meningkatkan fokus operasional, dan memastikan pencapaian target yang ditetapkan para pemegang saham dan negara. Beban korporasi belakangan ini memang berat, maka kita butuh energi baru. Ini normal dan sifatnya hanya penyegaran saja,” ujar Syamsurizal, Kamis 4 September 2025.
Syamsurizal juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Iskandar atas dedikasinya dalam menahkodai PT BSP selama ini.
“Saya bersama Ibu Bupati Afni Zulkifli mewakili pemegang saham , menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Iskandar atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang diberikan selama masa kepemimpinannya. Prestasi yang telah di torehkan tentu menjadi bagian penting dalam perkembangan perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu pengukuhan H Heriyanto sebagai komisaris merupakan hasil rekomendasi dari Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Siak, merujuk pada Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 serta mengimplementasikan keputusan RUPS sebelumnya. Proses UKK sendiri telah dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2025 lalu.
Hadir dalam RUPS-LB tersebut para pemegang saham di antaranya Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Kepala Biro Perokonomian Pemprov Riau, Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin, Wakil Bupati Kampar, Dr Hj, Misharti, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.