Langkah serentak memutus infrastruktur aktivitas ilegal di jantung konservasi Riau: Taman Nasional Tesso Nilo.
PELALAWAN, RIAUSATU.COM — Dari balik bilik pos jaga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), peta kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) tampak penuh coretan merah.
Garis-garis itu menandai titik-titik aktivitas ilegal yang menjamur di dalam kawasan konservasi, mulai dari kebun sawit, hunian liar, hingga jaringan listrik yang menyuplai kebutuhan para pendatang.
Kini, satu per satu simpul itu mulai dibongkar. Teranyar, PT PLN (Persero) menyatakan siap mencabut seluruh instalasi listrik yang masuk ke kawasan hutan negara tersebut.
“Kami sudah menerima perintah. Tidak ada tawar-menawar. Penertiban listrik ilegal segera dimulai,” kata Eykel Boy S Ginting, Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pangkalan Kerinci, Kamis, 12 Juni 2025.
Instruksi itu datang dari PLN UP3 Pekanbaru, setelah surat resmi dilayangkan Satgas PKH melalui Komandannya, Brigadir Jenderal TNI Dody Triwinarto.
Dalam surat bernomor B-19/VI/2025, Dody meminta PLN segera mencabut seluruh jaringan listrik yang terbukti menopang aktivitas dalam kawasan TNTN yang tak sesuai peruntukan.
Langkah ini bagian dari Gerakan Nasional Penertiban Kawasan Hutan, program lintas kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Satgas telah mengidentifikasi bahwa listrik selama ini menjadi tulang punggung beroperasinya ratusan hektare kebun sawit ilegal di Tesso Nilo.
Listrik untuk Sawit Ilegal
Sumber Riau Satu di lingkungan Satgas menyebut bahwa instalasi listrik ilegal di kawasan TNTN umumnya dipasang atas nama warga sekitar, namun digunakan untuk menopang kebun-kebun perusahaan tanpa izin.
“Modusnya, petani plasma atau warga dipinjam namanya. Tapi pemilik modalnya adalah cukong besar,” kata seorang penyidik yang ikut survei lapangan.
TNTN yang seharusnya menjadi benteng terakhir satwa langka seperti gajah dan harimau sumatera, berubah rupa menjadi hamparan monokultur sawit.
Berdasarkan temuan Satgas, lebih dari 50 persen area TNTN telah dikapling untuk kebun dan hunian ilegal.
Di beberapa lokasi, bahkan ditemukan mesin genset dan gardu kecil yang diduga dipasang dengan restu oknum aparat lokal.