Di tengah meningkatnya tekanan publik dan pelbagai temuan LSM lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya bersuara.
Menteri Hanif Faisol Nurofiq menjatuhkan sanksi terhadap empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat: PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.
“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi,” kata Hanif, Kamis (5/6/2025).
Menurut dia, KLHK tak segan mencabut izin usaha jika terbukti menimbulkan kerusakan ekosistem yang tidak tergantikan.
Keempat perusahaan itu sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, hanya tiga yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), termasuk PT Gag Nikel.
Fakta ini menunjukkan bagaimana izin administratif masih menjadi celah untuk mengeksploitasi kawasan yang semestinya dijaga.
Konservasi yang Ditinggalkan
Pulau Gag bukan sekadar lokasi tambang. Ia bagian dari kawasan ekosistem kritis dunia dengan kekayaan hayati laut yang tak tergantikan.
Namun, dalam praktiknya, hukum konservasi sering kali hanya menjadi simbol, bukan perlindungan nyata.
“Negara hadir, tapi terlalu lambat,” ujar seorang pejabat daerah di Raja Ampat yang enggan disebutkan namanya.
Ia menyebut bahwa di balik lambannya penegakan hukum, ada tekanan dari elite ekonomi dan politik di pusat yang tak ingin kehilangan akses ke kandungan nikel di pulau kecil itu.
Menurut sumber Riau Satu, terdapat konsorsium bisnis besar di balik PT Gag Nikel yang terafiliasi dengan sejumlah konglomerat energi dan industri baterai nasional.
Isu transisi energi dan permintaan nikel global dijadikan pembenaran untuk melanjutkan operasi—meski konsekuensinya adalah kerusakan lingkungan yang tak bisa dibalikkan.
Jejak Ancaman Baru