Di Balik Izin PT Gag Nikel: Warisan Kontrak Lama, Ancaman Baru

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 8 Juni 2025 | 22:38 WIB
Pulau Gag, di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, terlihat rusak. Pulau Gag termasuk pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (Foto: Google Maps)
Pulau Gag, di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, terlihat rusak. Pulau Gag termasuk pulau kecil yang seharusnya tidak boleh ditambang sesuai UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. (Foto: Google Maps)

Kasus PT Gag Nikel menjadi cermin konflik laten antara investasi dan konservasi.

Kontrak karya lama masih digunakan sebagai tameng hukum, sementara regulasi baru terus dilanggar atau dinegasikan.

Situasi ini menciptakan ruang gelap dalam tata kelola tambang, terutama di wilayah-wilayah rentan seperti pulau kecil.

“Jika pemerintah tak segera bersikap tegas, maka bukan tak mungkin semua kawasan konservasi akan bernasib sama,” ujar Hengki.

“Warisan izin lama yang tidak direvisi hari ini akan menjadi ancaman ekologis di masa depan.”

Pulau Gag, dan Raja Ampat secara keseluruhan, mungkin akan tetap menjadi surga di brosur wisata.

Tapi jika tambang terus menggerusnya, keindahan itu akan tinggal cerita. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X