"Kalau tidak selesai sampai tanggal 30 Desember 2023, kita putus kontrak. Dan, pencairan termyn sesuai progres per tanggal berakhir kontrak," ujarnya, ketika ditanya media siber ini, pekan lalu.
Informasi terkini diperoleh riausatu.com, proyek Rekonstruksi Jalan Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Ruas Tembilahan–Terusan Mas (DAK) ini, menjadi atensi petinggi Kejaksaan Agung, saat kunjungan kerja Jaksa Agung ke Riau, minggu lalu. ***