Sehingga tidak menunggu lagi dari provinsi, untuk pembagian dana bagi hasil tersebut. Dengan adanya Perda ini memudahkan daerah, khususnya Pekanbaru
"Pelaksanaan Perda ini juga sudah diinstruksikan dari Kemendagri, untuk semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mengenai besaran persentasenya, nanti akan dibahas lebih rinci di dalam Pansus. Tentunya tidak juga bertentangan dengan aturan perundangan-undangan yang ada," sebutnya. ***
BERIKUT GALERI FOTO WAKIL KETUA DPRD GINDA BURNAMA PIMPIN PARIPURNA RANPERDA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH: