Jikalahari Sebut Riau Lebih Baik Rp10,4 Miliar untuk Pengendalian Karhutla dan Keanekaragaman Hayati

photo author
Febriyanto RS, Riau Satu
- Sabtu, 8 April 2023 | 10:55 WIB
Made Ali, Koordinator Jikalahari. (f: internet)
Made Ali, Koordinator Jikalahari. (f: internet)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Keputusan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar memberikan delapan unit mobil listrik kepada anggota Forkompimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Riau senilai Rp10,4 miliar, dianggap tidak tepat.  Jikalahari menilai Gubernur Riau memilah-milah Instruksi Presiden (Inpres) berkaitan dengan Go Green.

‘’(Pemberian) Mobil listrik tersebut lebih go green, menunjukkan Syamsuar memilah-milah Inpres berkaitan dengan go green,’’ sebut Koordinator Jikalahari, Made Ali, dalam rilisnya yang diterima redaksi media siber ini, barusan.

Jikalahari menilai, Gubri Syamsuar memberikan delapan unit mobil listrik pada 3 April 2023 kepada anggota Forkompimda karena menjalankan Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Mengapa instruksi penggunaan mobil listrik sangat cepat dilaksanakan Gubri Syamsuar dengan embel-embel go green untuk Forkopimda? Padahal, ada banyak instruksi go green dari Presiden Joko Widodo yang lamban, bahkan tidak dikerjakan oleh Syamsuar yang berkaitan dengan keselamatan masyarakat, hutan, dan tanah serta makhluk hidup lainnya,” katanya.

Jikalahari mencatat, sepanjang Syamsuar menjabat sebagai Gubri periode 2019-2023 ada enam Inpres, empat di antaranya berkaitan dengan go green. Pertama, Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Kedua, Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Ketiga, Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Keempat, Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kelima, Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dan Keenam, Inpres Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Jikalahari menemukan setidaknya tiga Inpres penting yang lamban bahkan tidak dikerjakan oleh Gubernur Syamsuar, yaitu Inpres tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Inpres tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dan Inpres Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Berikut temuan Jikalahari:

Penanggulangan Karhutla
Dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Presiden Joko Widodo menginstruksikan Gubernur Riau pada poin 1, 6, dan 7 untuk: Menyusun Peraturan Daerah Provinsi mengenai sistem penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; Mewajibkan pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran serta melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya; Memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha pemanfaatan hutan dan pelaku usaha pertanian yang tidak melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya;

Jikalahari menemukan, Gubernur Syamsuar telah menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Kebakaran Hutan, namun belum diimplementasikan oleh Syamsuar. Setidaknya, ada lima poin penting dalam Perda yang harus dijalankan oleh Syamsuar.

Pertama, penataan lahan gambut. Kedua, audit kepatuhan. Ketiga, pengawasan pemerintah daerah. Keempat, tindakan oleh pemda atas pelanggaran berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan termasuk pencemaran lingkungan hidup. Kelima, penyelamatan dan evakuasi masyarakat oleh pemda dari dampak kebakaran hutan dan/atau lahan.

Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Pada 8 Juni 2022, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres No 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Tujuannya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Inpres ini menginstruksikan beberapa Kementerian dan Lembaga hingga bupati/walikota.

Pertama, pada poin 11, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyediakan lahan melalui penataan aset dan akses serta memfasilitasi legalitas lahan yang akan dimanfaatkan sebagai objek bantuan dalam mendukung percepatan penghapusan kemiskinan
ekstrem.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X