Sebelumnya, CERI juga mengingatkan bahwa kebijakan ekspor pasir laut pernah mendapat koreksi melalui putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan ketentuan yang membuka ruang komersialisasi atau penjualan pasir laut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Majelis hakim juga menilai kebijakan tersebut disusun tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan pesisir dan laut.
Menurut Hengki, putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi pedoman yang wajib dipatuhi pemerintah dalam menyusun maupun menjalankan kebijakan terkait pengelolaan hasil sedimentasi laut.
"Jika memang pemerintah memiliki dasar hukum baru atau telah melakukan penyesuaian regulasi, seharusnya hal itu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Transparansi penting agar tidak muncul anggapan bahwa kebijakan ekspor pasir laut dijalankan secara tertutup dan hanya menguntungkan kelompok tertentu," ujar Hengki. ***