SERDANG BEDAGAI, RIAUSATU.COM - Keselamatan para pemanen kelapa sawit di Kebun Gunung Monako PTPN IV Regional 1 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga diabaikan.
Hasil investigasi DPD LSM BIN Sumatera Utara di Afdeling IV Blok E20 dan 21A menemukan sejumlah karyawan pemanen Tandan Buah Segar (TBS) bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Ketua DPD LSM BIN Sumut, AM. Rambe, menyebut praktik ini jelas melanggar regulasi.
"Ini pelanggaran terang-terangan. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 86 dan UU No. 1 Tahun 1970 mewajibkan perusahaan menyediakan dan memastikan karyawan memakai APD. ISO 45001 juga menegaskan itu. Pakaian dinas itu bagian dari identitas dan standar K3. Tidak ada alasan pembenar," tegas AM. Rambe, dilansir NewsRI.id
Nyawa Taruhan, Manajemen Bungkam
Pemanen sawit bekerja dengan risiko tinggi. Tanpa helm, sepatu boot, kacamata, bahkan tanpa seragam dinas
Mereka rentan tertimpa pelepah, tertusuk duri, hingga kebutaan akibat serpihan. Seragam dinas berbahan tebal sejatinya berfungsi mengurangi risiko luka gores dan gigitan hewan.
"Setiap hari mereka taruhan nyawa. Kalau ada yang mati atau cacat, siapa tanggung jawab? APD dan seragam itu bukan beban biaya, tapi kewajiban hukum," ungkap anggota tim investigasi dengan nada tinggi.
Ironisnya, manajemen Kebun Gunung Monako terkesan tutup mata. Padahal APD dan pakaian dinas adalah hak normatif pekerja yang tidak bisa ditawar.
Dugaan pembiaran ini memunculkan pertanyaan: ada unsur kesengajaan menekan biaya K3 dan operasional?
Temuan Lain: Aset Negara Terancam, Portal Pengaman Mangkrak
Tak hanya APD dan seragam, investigasi juga membongkar bobroknya pengamanan aset. Portal pengaman anti-pencurian TBS di Afdeling IV dibiarkan rusak dan mangkrak tanpa perbaikan.
"PTPN IV ini BUMN. Rusaknya portal sama saja membuka pintu maling. Kalau TBS hilang, yang rugi negara. Ini kelalaian ganda: nyawa pekerja dan aset negara sama-sama tak dijaga,"
tambah AM. Rambe.
Terancam Sanksi Pidana, Disnaker Diminta Turun
Pengamat ketenagakerjaan Sumut menegaskan sanksi berat menanti jika terbukti. Merujuk Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang melanggar norma K3 bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp400 juta.