“Jika benar telah diterbitkan surat peringatan namun tidak dijalankan, maka hal ini patut diduga sebagai bentuk pembiaran oleh aparat terkait. Fakta di lapangan menunjukkan fasilitas tersebut telah beroperasi. Seharusnya Sudin Citata Jakarta Timur menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan,” tegas Rudolf.
Menurutnya, situasi semacam itu berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah apabila penegakan aturan tidak dilakukan secara konsisten.
Lebih lanjut, Rudolf mengingatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas pembangunan fasilitas olahraga yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan.
Karena itu, ia mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan instruksi tersebut dijalankan secara konsisten hingga ke tingkat pelaksana.
Rudolf juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sudin Citata Jakarta Timur, termasuk membuka informasi kepada publik terkait langkah penindakan yang telah dan akan dilakukan.
“Transparansi menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan serta memastikan tidak adanya praktik korupsi dalam proses penegakan aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada penerbitan surat peringatan.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerbitan surat. Harus ada tindakan konkret di lapangan. Jika tidak, maka aturan hanya akan menjadi formalitas tanpa makna,” tutup Rudolf.***