Anggaran Rp6,5 Triliun Disorot, Dugaan 'Penguncian' Dana di Proyek BGN Mencuat

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Jumat, 17 April 2026 | 11:22 WIB
Agustinus Edy Kristianto, mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (f: istimewa)
Agustinus Edy Kristianto, mantan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). (f: istimewa)

“Ketika kode anggaran disamakan untuk berbagai jenis pengadaan, sistem bisa membaca sebagai satu kelompok dana. Ini berpotensi membuka ruang pergeseran alokasi tanpa perubahan kode baru,” ujarnya.

Ia juga menyoroti potensi penggunaan mekanisme pencairan anggaran akhir tahun, seperti melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), yang memungkinkan pembayaran dilakukan pada tahun berikutnya meskipun kontrak dibuat di akhir tahun berjalan.

Menurut dia, pola tersebut pernah terjadi pada pengadaan kendaraan roda dua, yang sebagian realisasinya dibayarkan secara bertahap setelah tahun anggaran berakhir.

Kondisi serupa dinilai berpotensi terjadi pada paket pengadaan lainnya.

BERITA SEBELUMNYA:

https://www.riausatu.com/hukum/42916982086/proyek-motor-listrik-mbg-rp24-triliun-disorot-vendor-ternyata-diperiksa-kpk

Atas berbagai temuan tersebut, Agustinus menduga adanya kelompok tertentu yang memanfaatkan celah dalam sistem penganggaran untuk mengamankan alokasi dana dalam jumlah besar.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui audit dan penelusuran lebih lanjut oleh otoritas berwenang.

Hingga berita ini diposting, belum ada penjelasan rinci dari BGN terkait perbedaan data dalam SiRUP serta penggunaan kode anggaran pada paket-paket pengadaan tersebut.

Agustinus mendorong agar dilakukan audit menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama pada program-program yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X