Hal ini dinilai menambah kompleksitas pelaksanaan proyek, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan rantai pasok.
Dari sisi regulasi, Agustinus juga menyinggung klasifikasi paket pengadaan yang tercatat untuk usaha kecil.
Ia menilai, penetapan tersebut perlu dikaji lebih lanjut karena nilai paket yang mencapai triliunan rupiah umumnya tidak diperuntukkan bagi kategori usaha kecil dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Perlu ada penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan, spesifikasi barang, hingga mekanisme penentuan penyedia,” ujarnya, pada Ahad, 12 April 2026.
Hingga kini, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait rincian kebutuhan maupun skema pelaksanaan pengadaan tersebut.
Minimnya transparansi ini mendorong munculnya desakan agar dilakukan audit dan penelusuran lebih lanjut.
Sejumlah pengamat menilai, besarnya anggaran dalam program MBG harus diiringi dengan tata kelola yang akuntabel.
Tanpa itu, potensi pemborosan hingga penyimpangan dinilai sulit dihindari, terutama dalam proyek dengan nilai besar dan waktu pelaksanaan yang relatif singkat. ***