Kritik serupa disampaikan Juru Kampanye Energi Trend Asia, Novita Indri.
Ia menilai minimnya akses informasi membuat masyarakat sulit memantau pengelolaan limbah, termasuk potensi kebocoran dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Pengalaman sengketa informasi yang pernah diajukan YLBHI LBH Padang terkait limbah PLTU Ombilin di Sumatera Barat, menurut dia, menunjukkan masih terbatasnya keterbukaan data lingkungan.
Putusan Komisi Informasi Publik saat itu dinilai belum berpihak pada masyarakat terdampak.
Walhi Riau kemudian mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk memperkuat pengawasan dan segera menerbitkan aturan khusus pengelolaan limbah FABA.
Mereka mengusulkan larangan penimbunan limbah dalam radius satu kilometer dari permukiman, kewajiban pembangunan tanggul beton dengan drainase tertutup, serta inspeksi rutin yang hasilnya diumumkan kepada publik.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta membangun stasiun pemantau kualitas udara di sekitar kawasan pembangkit serta melakukan pengujian berkala terhadap kualitas air Sungai Siak guna memastikan tidak terjadi pencemaran dari aktivitas PLTU Tenayan Raya. ***
Sumber: mongabay.co.id