Limbah Abu PLTU Tenayan Raya Cemari Warga, Walhi Desak Wali Kota Bertindak

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Senin, 23 Maret 2026 | 14:31 WIB
FABA PLTU Tenayan Raya mencemari tanah dan merusak usaha pembuatan batu bata milik warga setempat. (f: Mongabay Indonesia)
FABA PLTU Tenayan Raya mencemari tanah dan merusak usaha pembuatan batu bata milik warga setempat. (f: Mongabay Indonesia)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM — Dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah fly ash and bottom ash (FABA) dari PLTU Tenayan Raya memicu keresahan warga di sekitar lokasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau mendesak Wali Kota Pekanbaru segera mengambil langkah tegas melalui regulasi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah tersebut.

Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yufanda, mengatakan dugaan pembuangan limbah abu di area dekat permukiman menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. 

Menurut dia, kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan karena berpotensi memperluas dampak pencemaran terhadap warga.

Terpisah, Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Atina Rizqiana, menilai dari sisi hukum terdapat indikasi pelanggaran dalam pengelolaan limbah PLTU Tenayan Raya.

Ia menegaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat seharusnya aktif melakukan pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. 

“Aturan sudah jelas mengamanatkan perlindungan lingkungan. Pembiaran pembuangan limbah ke lahan warga bertentangan dengan prinsip tersebut dan berpotensi melanggengkan impunitas korporasi,” ujarnya.

BERITA TERKAIT:

https://www.riausatu.com/peristiwa/42916897247/hijau-di-atas-kertas-abu-di-lapangan-pltu-tenayan-raya-dituding-greenwashing

Program Officer for Natural Resources and Climate Justice, Yayasan TIFA, Firdaus Cahyadi, menambahkan, praktik pembuangan limbah di sekitar permukiman tanpa upaya pemulihan mencerminkan ketidakadilan ekologis.

Warga menjadi pihak yang menanggung beban pencemaran, sementara manfaat listrik dinikmati secara lebih luas.

“Biaya lingkungan berupa polusi dibebankan kepada kelompok rentan. Ini memperlihatkan adanya ketimpangan distribusi manfaat dan risiko,” kata dia.

Ia juga menyoroti keterbatasan Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital (Speed) milik pemerintah yang dinilai belum menjamin transparansi data.

Menurut dia, sistem tersebut masih didominasi laporan administratif perusahaan tanpa verifikasi yang memadai dan belum sepenuhnya terbuka bagi publik.

BERITA SEBELUMNYA:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X