Namun, sesuai ketentuan, perusahaan yang menjadi kandidat Proper Hijau harus memenuhi syarat tambahan, termasuk tidak memiliki konflik dengan masyarakat selama periode penilaian.
"Apabila terbukti terdapat konflik dengan warga, status calon kandidat Proper Hijau PLTU Tenayan Raya dapat dianulir," tegas Yulia Suryanti.
Hingga kini, warga di sekitar PLTU Tenayan Raya masih menunggu langkah konkret pemerintah untuk menangani dugaan pencemaran yang mereka alami. ***
Sumber: mongabay.co.id