Seorang warga setempat menyebutkan, pembuangan FABA oleh pihak PLTU sebelumnya dilakukan sejak pagi hingga sore hari dengan alasan penimbunan lahan bekas galian.
Namun, aktivitas itu dihentikan setelah terjadi longsoran abu yang merusak permukiman warga.
“Diberhentikan karena abunya longsor ke pemukiman, menimbun tungku dan tanaman,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak PLTU Tenayan Raya belum membuahkan hasil.
Yaresa Wiliam, Tim Leader Lingkungan PLTU Tenayan Raya, sempat menyarankan agar menghubungi Humas, Rizqi Haksasi, namun hingga berita ini diposting belum ada tanggapan resmi.
Kepala Riset dan Pengembangan YLBHI LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, menyebut masyarakat di sekitar PLTU hingga kini masih terganggu oleh timbunan abu.
Menurut dia, belum terlihat adanya langkah pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
YLBHI LBH Pekanbaru bersama Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) dalam dua tahun terakhir memantau sejumlah pembangkit listrik batu bara di Sumatera, termasuk PLTU Tenayan Raya.
Dari pemantauan tersebut, mereka menemukan puluhan dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup.
Laporan itu telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
Status Proper Dipertanyakan
Di tengah keluhan warga, PLTU Tenayan Raya sempat meraih peringkat dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dan kembali masuk sebagai calon kandidat hijau periode 2024–2025.
Wilton menilai status tersebut perlu dievaluasi jika terbukti terjadi pencemaran dan konflik dengan masyarakat.
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Suryanti, menyatakan, perusahaan telah melalui evaluasi terhadap aspek pengendalian pencemaran air, udara, serta pengelolaan limbah.