Langgar Kesepakatan dengan Kepolisian
Kedua, Ia menegaskan, HW Live House telah menyalahgunakan izin usahanya sebagai Restoran dengan Klasifikasi Potensi Tingkat Risiko Menegah Rendah bahkan hanya UMKM, menjadi dengan melaksanakan praktek kegiatan usaha yang berhubungan dengan kegiatan Usaha BAR dan Kegiatan Usaha Kelab Malam yaitu Music Disc Jokey (Musik DJ) yang tak sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
"Akibat penyalahgunaan izin tersebut, menimbulkan kebisingan dari kerasnya suara dentuman musik yang merupakan gangguan dan ketertiban umum dan ketenteraman terhadap masyarakat sekitarnya yaitu Para Klien kami, sehingga HW Live House Pekanbaru telah melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor : 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," lanjutnya.
Promosi Usaha diluar Izin Melalui Medsos dan Billboard
Ketiga, hasil pemantauan, Feri mengungkapkan bahwa HW Live House Pekanbaru melakukan praktek kegiatan yang berhubungan dengan Usaha BAR dan Kegiatan Usaha Kelab Malam yaitu Musik DJ, seperti dapat dilihat pada papan pengumuman rencana iven pada gedung HW Live House serta di berbagai platform media sosial.
Mengandalkan Izin Keramaian Kepolisian
Keempat, Ia menduga, sebahagian dari kegiatan Musik DJ tersebut dilaksanakan hanya mengandalkan Izin Keramaian dari Pihak Kepolisian, dan bahkan sebagian lagi kegiatan musik DJ tersebut diduga tidak memiliki ijin keramaian.
Bangunan Eks Swalayan, Bukan Khusus Peruntukan Tempat Hiburan Malam
Kelima, Gedung THM HW Live House Pekanbaru teridentifikasi sebagai bekas gudang salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru, dimana desain bangunannya bukan peruntukan Tempat Hiburan Malam.
"Sehingga, bangunan tersebut diduga tidak laik guna sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, yang mengakibatkan kebocoran suara yang keras dan berdampak gangguan ketentraman terhadap masyarakat sekitar yaitu Para Klien kami," sebutnya.
Dekat Pemukiman Masyarakat dan Fasilitas Sosial
Keenam, THM Live House Pekanbaru beroperasi dari malam sampai pada waktu subuh, berada di tengah pemukiman masyarakat, dan juga fasilitas fasilitas Pendidikan seperti Sekolah Dasar Santa Maria, Sekolah Dharma Yudha, dan juga Pendidikan Dharma Loka, yang juga berdekatan dengan Rumah-rumah Ibadah seperti Gereja Katolik Santo Paulus, Gereja GKII, Masjid di Samping SD ST. Maria, serta Masjid Jalan Jenderal, sehingga melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Warga Tidur Nyenyak Hanya di Bulan Puasa
Feri mengakui, dengan adanya himbauan dari Walikota Pekanbaru yang meminta seluruh Hiburan Malam menghentikan operasi selama Bulan Ramadhan, warga sempadan yang menjadi kliennya akhirnya dapat tidur nyenyak.
"Para Klien kami mengaku akhirnya tidur nyenyak. Namun, yang ingin kami pertegas, apakah harus menunggu setiap bulan puasa setiap tahun baru warga sempadan bisa nyenyak. Lalu, setelah lebaran berakhir, mereka operasi kembali dan klien kami kembali terganggu tidak tidur nyenyak lagi. Negara tidak boleh abai," kata Feri.