JAKARTA, RIAUSATU.COM – Hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2026 yang digelar di Serang, Banten, secara resmi diserahkan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta.
Dokumen tersebut memuat berbagai keputusan strategis organisasi yang dihasilkan melalui pembahasan para pengurus PWI dari berbagai daerah.
Penyerahan laporan Konkernas dilakukan oleh Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh, yang mendapat mandat dari Penanggung Jawab Bidang I HPN dan Konkernas 2026, Agus Sudibyo.
Zulkifli Gani Ottoh menjelaskan, seluruh keputusan dalam Konkernas merupakan hasil pembahasan bersama para peserta dari 35 pengurus PWI provinsi yang hadir dalam forum tersebut.
Hasil Konkernas ini, sebutnya, merupakan buah dari proses diskusi yang terbuka dan konstruktif dari 35 PWI provinsi yang hadir.
"Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pers,” ujar Zulkifli, Senin, 9 Maret 2026.
Konkernas PWI 2026 sendiri digelar pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, bertepatan dengan rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Forum tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan peserta Kongres Persatuan PWI yang diselenggarakan pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, Konkernas membentuk tiga komisi yang membahas berbagai agenda strategis organisasi, yakni Komisi A (Organisasi), Komisi B (Program Kerja), dan Komisi C (Tata Kelola Keuangan).
Pada pembahasan Komisi A, sejumlah pasal dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) menjadi perhatian peserta.
Salah satu isu yang dibahas adalah mekanisme penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA), baik bagi anggota baru maupun perpanjangan keanggotaan.
Selain itu, dalam AD juga ditegaskan keberadaan Dewan Pakar pada tingkat kepengurusan PWI Pusat dan provinsi.
Konkernas juga menetapkan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan objek atau dasar gugatan hukum.
Dalam ART diatur pula bahwa apabila putusan sanksi Dewan Kehormatan tidak dijalankan oleh Pengurus Pusat, persoalan tersebut akan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas.
Untuk melengkapi hasil keputusan Konkernas, peserta juga menyepakati bahwa sejumlah pasal yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi (PO).