“Bahasanya penataan, tapi substansinya perlu diuji. Apakah ini benar-benar menyelamatkan lingkungan, atau hanya memutihkan aktivitas yang selama ini merusak?” ujar Ady kepada Riau Satu, Rabu 21 Januari 2026.
Kuansing, kata Ady, memiliki sejarah panjang penambangan emas yang identik dengan pengerukan dasar sungai dan penggunaan merkuri.
Dampaknya bukan sekadar lubang tambang, melainkan pencemaran air, rusaknya ekosistem sungai, dan ancaman kesehatan warga.
“Alam tidak mengenal izin. Sungai tidak peduli apakah tambang itu legal atau ilegal. Kalau teknologi tetap kotor dan pengawasan lemah, pencemaran tetap terjadi,” katanya.
Ady juga menyoroti posisi kepolisian dalam mendorong legalisasi.
Menurut dia, polisi adalah penegak hukum, bukan regulator sektor sumber daya alam.
Dorongan aktif Kapolda terhadap percepatan izin tambang dinilai berisiko mengaburkan batas kewenangan.
“Ketika polisi ikut mendorong izin, posisinya bergeser. Dari pengawas menjadi promotor. Ini berbahaya dalam tata kelola sumber daya alam,” ujarnya.
Di sisi lain, legalisasi juga dinilai berpotensi memindahkan pusat tanggung jawab.
Selama PETI berstatus ilegal, setiap kerusakan lingkungan dan konflik sosial langsung menyorot aparat penegak hukum.
Namun setelah izin diterbitkan, pengawasan formal berpindah ke dinas teknis seperti Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Ini seperti memindahkan beban. Kalau sungai tetap rusak, polisi bisa mengatakan sudah mendorong legalitas. Setelah itu, urusan ada di dinas,” kata Ady.
Paradoks inilah yang membuat konsep Green Policing berada di persimpangan.
Di satu sisi, legalisasi disebut sebagai jalan keluar dari konflik berkepanjangan.
Di sisi lain, tanpa pengawasan ketat, larangan mutlak penggunaan merkuri, serta penindakan tegas terhadap pelanggaran izin, legalisasi justru berisiko melegitimasi kerusakan lingkungan.