Dokumen IUP Bersifat Informasi Publik
Penolakan memberikaN IUP tersebut dinilai janggal karena dokumen perizinan dalam rantai pasok proyek pemerintah merupakan informasi publik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) juga menegaskan hal itu.
Dalam putusan MA Nomor 634 K/TUN/KI/2025, yang menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 303/G/KI/2024/PTUN.JKT, MA menyatakan dokumen teknis dan kontrak proyek pemerintah wajib dibuka kepada publik.
Putusan itu sekaligus mengafirmasi perintah Komisi Informasi Pusat (KIP) agar Kementerian PUPR membuka dokumen proyek IPAL Pekanbaru.
CERI Soroti Potensi Pelanggaran
Lebih lanjut Yusri Usman mengatakan, penolakan WIKA–ADHI membuka IUP kian memperkuat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Menurut dia, indikasi penggunaan material dari tambang ilegal terlihat dari hasil inspeksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di lapangan.
“Ada material yang diambil dari lokasi tidak berizin. Itu terlihat jelas saat sweeping Gubernur Jabar kemarin,” ujar Yusri.
BERITA TERKAIT:
CERI juga menyoroti pergantian subkontraktor yang dinilai tidak wajar serta dugaan manipulasi perhitungan kubikasi tanah timbunan dengan koefisien pemadatan tertentu. ***