Namun hingga kini, pemenang lelang belum ditetapkan. Sejumlah tahapan berulang kali mundur, termasuk batas akhir penyerahan dokumen penawaran yang diperpanjang hingga 31 Agustus 2025.
CERI menilai keterlambatan ini terkait dengan belum keluarnya Persetujuan Teknis Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, khususnya soal kebijakan Total Petroleum Hydrocarbon (TPH) 0 persen.
Alih-alih menuntaskan izin, panitia justru mengundang peserta untuk menyampaikan penawaran baru pada Agustus lalu.
“Kami menilai langkah itu rawan manipulasi harga, persekongkolan, dan persaingan tidak sehat. Ini yang kami sebut post bidding,” ujar Yusri.
Atas dugaan tersebut, CERI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung turun tangan menyelidiki kasus ini.
“Kalau benar ada backing dewa-dewa, Presiden harus memberi perhatian khusus kepada Dirut Pertamina Persero Simon Alysius Mantiri,” kata Yusri.
Ia menegaskan, CERI siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika proses tender berujung pada pelanggaran prinsip tata kelola. “Kami akan kawal sampai tuntas,” ujarnya. ***.