Setyo Sapto Edi Lempar ke PHI, Tender Limbah PHM Rp700 Miliar Masih Misteri

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 12:54 WIB
Setyo Sapto Edi, GM PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). (f: internet)
Setyo Sapto Edi, GM PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). (f: internet)

JAKARTA, RIAUSATU.COM – General Manager (GM) PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Setyo Sapto Edi, menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan perkembangan tender Provision of Drilling Waste Management senilai sekitar Rp700 miliar.

Menurutnya, seluruh proses lelang berada di bawah kendali Pertamina Hulu Indonesia (PHI) Regional 3 yang berkantor di Jakarta.

“Mohon maaf, terkait proses lelang saya tidak berhak menyampaikan progresnya karena proses lelang dilakukan di PHI (Regional 3) di Jakarta, sedangkan saya bertugas di Balikpapan,” ujar Setyo Sapto Edi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/10/2025).

Dia menyarankan Riau Satu agar pertanyaan mengenai tender tersebut disampaikan langsung kepada panitia lelang atau sekretaris perusahaan.

“Silakan apabila ada pertanyaan, bisa ke panitia tendernya atau corsec (corporate secretary) melalui satu pintu. Terima kasih,” katanya.

Tender pengolahan limbah senilai ratusan miliar rupiah ini sebelumnya menuai sorotan dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI).

Lembaga ini menuding panitia melakukan praktik post bidding yang bertentangan dengan Pedoman Tata Kerja (PTK) Nomor 007/SKKIA0000/2023/S-9.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menyebut dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan sejak 27 Februari 2025.

“Kami sudah mengirimkan bukti awal melalui surat CERI Nomor 09/EX/CERI/II/2025 yang ditujukan ke panitia tender dengan tembusan kepada tujuh stakeholder migas. Namun surat itu diabaikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Menurut Yusri, meski nilai proyek relatif kecil untuk skala industri hulu migas, proses tender ini sarat tekanan.

“Masing-masing konsorsium membawa backing tingkat dewa. Panitia jadi ketakutan alias bingung memutuskan pemenang sesuai prinsip GCG,” katanya.

Ia juga menyebut beredar kabar ada pihak yang mencatut nama pejabat SKK Migas, Kejaksaan Agung, anggota DPR, hingga komisaris Pertamina.

Bahkan, ada pula yang diduga menjual nama keluarga Presiden melalui salah satu konsorsium peserta tender.

Proses tender bernomor SA04022611A itu sendiri telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diikuti enam konsorsium.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pasbar di Sumbar Diguncang Gempa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 11:40 WIB

Masih Dibuka, Rekrutmen Bintara PK Pria TNI AL

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB

BMKG: Waspada Hujan Lebat di Sebagian Besar Riau

Kamis, 16 Juli 2026 | 09:23 WIB

BMKG: Cuaca Riau Hari Ini Relatif Kondusif

Selasa, 14 Juli 2026 | 09:00 WIB
X