Pembangunan diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Lebih jauh lagi, status lahan seluas 6 hektare itu masih berkonflik, dengan tujuh sertifikat hak milik (SHM) yang tumpang tindih.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahkan telah memblokir lahan tersebut dan menetapkannya berstatus quo.
Tapi pembangunan terus berlangsung, seolah tak ada persoalan.
“Di masyarakat kecil, bangun rumah tanpa izin saja langsung disegel. Kenapa ini dibiarkan? Jangan-jangan Satpol PP sudah masuk angin,” sindir Roni.
Ia tak segan menuding ada aroma ketimpangan dalam penegakan hukum—tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Marwah DPRD Dipertaruhkan
Komisi IV sejatinya sudah mengeluarkan rekomendasi tegas: seluruh aktivitas pembangunan di lahan bermasalah itu harus dihentikan hingga status hukumnya jelas.
Namun rekomendasi itu tak digubris. Satpol PP Pekanbaru, yang seharusnya bertindak, justru memilih bungkam.
“Kalau begini terus, pemerintah bisa kehilangan wibawa di mata publik. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini soal penegakan hukum yang timpang,” kata Roni.
Ketidakhadiran Satpol PP kian mempertebal kesan bahwa ada pembiaran sistemik.
Marwah DPRD dipertaruhkan. Fungsi pengawasan pun nyaris ompong jika lembaga eksekutif tak menghormati jalannya mekanisme kontrol.
Komisi IV berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga ke meja Wali Kota.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada penegakan hukum yang adil dan transparan,” ujar Roni. ***