DPRD Riau Minta Korporasi Perambah Tesso Nilo Biayai Relokasi Warga

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Kamis, 26 Juni 2025 | 14:21 WIB
Edi Basri. (f: istimewa)
Edi Basri. (f: istimewa)

JAKARTA, RIAUSATU.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau meminta pemerintah tidak membebankan biaya relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sepenuhnya kepada negara.

Korporasi yang selama ini diduga menikmati hasil dari aktivitas perambahan di kawasan tersebut dinilai perlu ikut bertanggung jawab.

Anggota DPRD Riau dari Fraksi Gerindra, Edi Basri, mengatakan, proses penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merupakan bagian dari penegakan hukum yang tidak bisa ditawar.

Namun, relokasi ribuan warga dari dalam kawasan TNTN membutuhkan anggaran besar.

“Korporasi yang menikmati hasil perambahan kawasan TNTN harus ikut menanggung biaya relokasi. Jangan hanya masyarakat kecil yang dikorbankan,” kata Edi saat ditemui lagi kunjungan kerja di Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Edi mencontohkan langkah PT Wilmar Group yang disebutnya pernah mengakui kesalahan dan bersedia membayar kerugian dalam kasus lingkungan.

Hal serupa, menurut dia, dapat diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga menerima kayu hasil pembalakan liar di Tesso Nilo.

Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna mengetahui potensi kerugian negara akibat perambahan kawasan TNTN.

“Harus ada audit. Suruh bayar ganti rugi negara. Ini soal tanggung jawab dan keadilan. Kalau mereka yang menikmati, merekalah yang harus ikut membayar,” ujarnya.

Selain mendorong penindakan terhadap pelaku utama perambahan, Edi juga menyoroti potensi pembiaran oleh lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan.

Ia menyebut Balai TNTN dan Dinas Kehutanan seharusnya mengetahui aktivitas perambahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kalau tidak ada pembiaran, tidak mungkin puluhan ribu hektare kawasan hutan bisa dirambah. Kalau lembaga terkait tahu tapi diam, mereka juga harus bertanggung jawab,” kata dia.

Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPRD Riau ini mendorong Satgas PKH untuk bekerja secara transparan dan akuntabel.

Ia meminta seluruh data hasil penertiban dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

“Jumlah lahan yang disita, nama pemilik, perusahaan, hingga pemodalnya harus dibuka. Ini penting untuk menegakkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang berjalan,” ujar Edi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X