CERI juga mencurigai ada pengaruh dari sejumlah tokoh dan pejabat dalam proses awal kesepakatan tersebut.
"Kesepakatan tahun 2010 itu ditandatangani oleh Direktur PT SPR saat itu, Rahman Akil, dan diduga melibatkan campur tangan Gubernur Riau saat itu, Rusli Zainal, serta Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro," kata Hengki.
Tak hanya upaya hukum, Hengki menyebut KCL juga pernah melaporkan dua petinggi PT SPR dan SPR Langgak ke kepolisian dengan tuduhan penggelapan.
Namun, Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan keduanya tidak bersalah dan memerintahkan pemulihan nama baik.
Lebih jauh, Hengki menyebut pengusaha migas Edi Yosfi dan Yohanes Eka Chandra berada di balik upaya KCL untuk mendepak SPR Langgak.
Kedua nama ini dikaitkan dengan jejaring pengacara Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, serta disebut-sebut memiliki koneksi kuat dengan tokoh-tokoh nasional.
"Nama-nama ini santer disebut dalam berbagai diskusi informal yang kami pantau belakangan," kata Hengki.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KCL, PT SPR, maupun pihak Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung terkait dugaan keterlibatan mafia peradilan dalam kasus ini. ***