“Pemerintah daerah seharusnya transparan. Kalau benar dipakai anak mantan bupati, maka bisa saja mengarah ke delik gratifikasi atau setidaknya pelanggaran etika administrasi negara,” ujarnya.
Alhendri menambahkan, penggunaan aset negara oleh keluarga pejabat merupakan bentuk “privatisasi fasilitas publik secara ilegal” yang kerap terjadi di daerah.
“Mobil dinas adalah perpanjangan tangan dari fasilitas jabatan. Begitu seseorang tidak lagi menjabat atau tidak berwenang, maka tak ada dasar hukumnya ia menggunakan fasilitas tersebut.”
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, aset seperti mobil dinas harus tercatat, termonitor, dan digunakan sesuai jabatan serta kebutuhan kedinasan.
‘’Penyalahgunaan bisa dikenai sanksi administratif dan/atau pidana sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,’’ pungkas Alhendri.
Sementara itu, sorotan publik mulai mengarah pada kelaziman praktik serupa. Seorang mantan pejabat di lingkungan Pemkab Rohil mengungkap bahwa “mobil dinas sering dianggap warisan kekuasaan oleh orang-orang dekat bupati.”
‘’Pengawasan lemah, sementara kontrol dari inspektorat daerah dinilai formalitas belaka,’’ sebutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Nalladia Ayu Rokan belum memberikan tanggapan.
Masyarakat kini bertanya-tanya: untuk siapa sesungguhnya mobil dinas itu dibeli? ***