Satgas PKH Didesak Sita 500 Hektare Kebun Sawit Milik AB di Hutan Lindung

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Selasa, 8 April 2025 | 12:03 WIB
Satgas PKH Didesak Sita 500 Hektare Kebun Sawit Milik AB di Hutan Lindung Bukit Batabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (f: istimewa)
Satgas PKH Didesak Sita 500 Hektare Kebun Sawit Milik AB di Hutan Lindung Bukit Batabuh, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (f: istimewa)

TELUKKUANTAN, RIAUSATU.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) didesak segera menindak tegas dan menyegel kebun kelapa sawit seluas 500 hektare milik pengusaha berinisial AB yang berlokasi di Dusun 4, Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Perkebunan ini diketahui berdiri di atas kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh, dengan modus berlindung di balik kelompok tani.

Mantan Kepala Desa Sungai Besar periode 2007–2013, Sarial, diduga turut terlibat sejak awal proses pembukaan lahan.

"Sejak awal penebangan hutan hingga pembentukan kebun sawit, AB melibatkan sejumlah warga lokal, termasuk mantan Kades Sarial," ungkap Athia, warga yang mengaku mengikuti langsung proses tersebut.

Athia juga menyebut, Sarial dulunya merupakan ketua kelompok tani sebelum digantikan oleh Dedi, yang kini menjabat sebagai Kepala Dusun 4 Desa Sungai Besar.

Usaha perkebunan milik AB sering berganti manajemen dan pekerja, bahkan ada pekerja dan petugas keamanan yang didatangkan dari luar daerah.

KuansingKita telah berupaya menghubungi Sarial untuk mengonfirmasi keterlibatannya, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan.

AB, pengusaha asal Pekanbaru, memang sejak lama menjadi buah bibir masyarakat karena kebunnya berdiri di atas kawasan lindung.

Ironisnya, aktivitas ilegal ini masih berjalan mulus tanpa tindakan dari aparat penegak hukum maupun Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

Pada 2022, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kuansing Negeri Beradab sempat berencana melayangkan somasi kepada AB atas dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Namun, belum diketahui tindak lanjut dari rencana tersebut.

Sumber menyebutkan, kawasan hutan lindung Bukit Batabuh kini mengalami kerusakan parah, terutama dari arah Kecamatan Pucuk Rantau hingga perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu.

Hutan alam dibabat dan diubah menjadi kebun sawit, tak hanya oleh warga lokal, tapi juga para pemodal luar daerah.

Kerusakan ini berdampak serius pada ekosistem, termasuk habitat satwa langka seperti harimau sumatera dan gajah.

Jalur jelajah gajah dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh ke Hutan Lindung Bukit Batabuh kini terganggu akibat alih fungsi lahan secara ilegal.

Pemerintah melalui Perpres Nomor 35 Tahun 2025 telah membentuk Satgas PKH, yang kini mulai bergerak menertibkan sejumlah kebun ilegal, seperti di wilayah PT KTBM (eks PT TBS) dan HPT Batang Lipai Siabu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X