2. Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar (SNI).
5. Pengendara Melawan Arus
6. Pengemudi Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
7. Kendaraan yang gunakan knalpot tidak sesuai dengan spektek
8. Kendaraan yang over dimensi dan over loading (ODOL).
Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai hari ini, Senin 10 Februari - 23 Februari 2025. ***