WSN Kritik Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Masyarakat Bisa Jadi Korban

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Minggu, 26 Januari 2025 | 19:00 WIB
Abdul Aziz, Ketua Umum DPP Wartawan Sawit Nusantara (WSN). (f: istimewa)
Abdul Aziz, Ketua Umum DPP Wartawan Sawit Nusantara (WSN). (f: istimewa)

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 menghentak sejumlah kalangan.

Sebab, di dalamnya tidak ada klausul evaluasi pengukuhan kawasan hutan yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Abdul Aziz, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Wartawan Sawit Nusantara (WSN), adalah salah satu yang terhenyak membaca perpres tersebut.

“Kami sangat terkejut, karena dari 18 pasal yang ada pada perpres itu, tidak satupun yang menyebutkan agar proses pengukuhan kawasan hutan ditinjau kembali,” katanya di Pekanbaru, Sabtu (25/1/2025). 

Sebagai respon atas terbitnya perpres itu, Azis selaku Ketua Umum WSN dan Warsito Teguh selaku Sekretaris Jenderal WSN mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto pada 24 Januari 2025.

Di surat itu Azis menyebutkan, akibat ketiadaan narasi ‘evaluasi proses pengukuhan kawasan hutan’, maka secara otomatis semua proses pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan sejak munculnya UU Cipta Kerja telah dianggap benar oleh pemerintah.

“Implikasinya, jutaan hektare lahan masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan, telah divonis bersalah sehingga masyarakat harus menerima konsekuensi atas kesalahan itu,” urainya.

Dia lantas mencontohkan kawasan hutan di Riau yang hingga tahun 2016 masih berstatus penunjukan berdasarkan SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau. Artinya, hingga 2016, belum ada kawasan hutan yang definitif di Riau.

“Kalau merujuk aturan yang berlaku di masa itu, proses pengukuhan kawasan hutan berstatus penunjukan harus segera dilakukan setelah SK penunjukan kawasan hutan keluar agar kawasan hutan yang ditunjuk tadi bisa optimal didapatkan,” sebutnya.

Sayangnya, proses penataan batas seperti yang diminta oleh undang-undang dan ragam peraturan terkait kawasan hutan tidak kunjung dilakukan.

Lalu, persis setelah UU Cipta Kerja keluar, pihak kehutanan tiba-tiba memasangi patok pada titik-titik yang dianggap menjadi batas kawasan hutan tanpa perduli apakah lahan itu sudah ada pemiliknya baik digunakan untuk kebun maupun permukiman.

“Bahkan lahan yang telah bersertifikat serta kebun kelapa sawit masyarakat eks transmigrasi yang umur tanamannya telah akan menjalani peremajaan, juga dipasangi patok kawasan hutan. Walau masyarakat protes, semuanya dianggap angin lalu,” tandasnya.

Klaim sepihak oleh KLHK inilah yang menurut Azis tidak bisa diterima.

“Menurut Bapak Presiden, apakah perbuatan kehutanan semacam itu tidak melanggar aturan? Apakah oleh kelalaian atau kesengajaan kehutanan tidak segera melakukan penataan batas hingga pengukuhan kawasan hutan, lalu semuanya menjadi kesalahan yang harus dilimpahkan kepada masyarakat?” kritiknya.

Dia mengaku bisa menerima andai masyarakat harus menerima konsekuensi jika melanggar kawasan hutan yang sudah ditetapkan lebih dulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X