Sedangkan, Kapolsek Tambusai Utara, dirinya akan selalu berkoordinasi dengan penyelenggara Pilkada apabila ada kendala di Lapangan pada saat proses Pilkada 2024.
"Memberi saran dan masukan kepada penyelenggara, khususnya PPK dan PPS agar melaksanakan upaya yang diperlukan agar meminalisir terjadinya PSU kembali," ucapnya.
"Termasuk agar penyelenggara bersurat ke perusahan terkait mobilisasi masa terhadap pemilih dan mendata kembali DPT yang berada di perusahaan namun sudah tidak berada lagi di perusahaan (Eks Karyawan yang sudah di PHK)," ungkapnya.
Tampak juga ketika itu, Komisioner KPU Rohul Susana menjelaskan tentang proses penetapan DPT dari turunnya DP4 sampai ditetapkanya daftar pemilih.
Hasil Diskusi antara lain:
1. PPK Tambusai Utara melakukan pendataan terhadap DPT yang sudah tidak berada atau sudah tidak tinggal di Perkebunan PT Torganda.
2. Menjelang Regulasi Pembagian C Pemberitahuan kepada Pemilih akan dilaksanakan duduk bersama dengan Tim Sukses masing-masing Calon di Tambusai Utara terkait pendistribusian C, pemberitahuan kepada pemilih agar masing masing perwakilan dari Tim pemenangan ikut mendampingi PPK , PPS Pada saat penyerahan C Pemberitahuan.
3. PPK Tambusai Utara juga akan minta pendampingan kepada Polsek Tambusai Utara (Bhabinkamtibmas) pada saat penyerahan C Pemberitahuan.
4 Setelah dilakukan pendataan terhadap DPT yang sudah tidak lagi berada di Perusahaan maka PPK Tambusai Utata akan meninta Surat Pernyataan dari RT dan Kepala Desa. ***