FPMPH Riau Minta BPK Riau Usut Kasus Dugaan Gaji THL Dinas PUPR Pekanbaru

photo author
Fatahillah RSC, Riau Satu
- Selasa, 9 Juli 2024 | 17:18 WIB
Aksi massa melakukan unjukrasa di kantor BPK Riau (riausatu.com)
Aksi massa melakukan unjukrasa di kantor BPK Riau (riausatu.com)

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Puluhan massa dari Forum Pemuda Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPH-R) melakukan aksi unjukrasa meminta pihak BPK Riau mengusut tuntas kasus dugaan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) pada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pekanbaru yang tidak sesuai dengan amprah gaji, bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (9/7/2024) siang.

Aksi tersebut disambut Kasubag Hukum BPK Riau Andre Setyarso SH.

Koordinator Lapangan, Andri dalam orasinya mengutarakan, sebanyak 623 THL yang terdaftar saat ini kami menduga ada
beberapa orang yang sengaja di fiktifkan, tetapi setiap bulannya selalu mendapatkan gaji namun tidak sesuai dengan amprah gaji.

Koordinator Umum Aksi, Angki Mei Putra salam orasinya menyampaikan, diduga banyak gaji THL 'disunat'.

"Kami meminta pihak BPK Riau mengusut secara khusus Dinas PUPR Pekanbaru," tegasnya.

Dibeberkan Angki, belakangan ini kami mengkaji beberapa isu penting terkait persoalan dugaan Gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang tidak sesuai dengan amprah yang diserahkan ke BPKAD kota Pekanbaru, serta dugaan pembayaran gaji THL fiktif di dinas PUPR kota Pekanbaru.

"Permasalahan tenaga honorer memang selalu mencuat di beberapa instansi pemerintahan sehingga menjadi perhatian penting bagi kami, termasuk yang diduga terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Pekanbaru," ucap Angki.

THL yang ada di dinas PUPR kota Pekanbaru, katanya lagi, pada saat ini berjumlah ratusan orang yang berada diberbagai bidang tetapi yang menjadi masalah adalah terkait persoalan Gaji THL, dimana gaji yang diterima oleh sebahagian THL itu tidak sesuai dengan amprah gaji yang diserahkan Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan dinas PUPR kota Pekanbaru kepada BPKAD kota Pekanbaru.

"Setelah kami mencermati dan melakukan uji petik terhadap gaji THL yang diterima para THL tidak sesuai dengan amprah yang diserahkan PUPR ke BPKAD, karena pihak Dinas PUPR yang bertanggung jawab yakni Kasubag Umum Rendra Febriyanto SE MAk dan Kasubag Keuangan Siti Fauziah Rahma SE saat melakukan pembayaran gaji kepada para THL tidak pernah memberikan Amprah gaji yang sebenarnya kepada para THL yang menerima ini sehingga para THL yang menerima gaji dengan jumlah yang bervariasi dan diduga dilakukan penyunatan atau pemotongan terhadap gaji para THL ini. Menjadi sebuah ironi disaat gaji ratusan orang THL di dinas PUPR ini menjadi tidak jelas cara hitung hitungannya karena pihak Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan tidak membuka amprah gaji kepada penerima, dan fakta yang terjadi di lapangan adalah para THL ini setiap gajian selalu mendapatkan pemotongan yang tidak jelas karena tidak adanya keterbukaan amprah gaji yang diberikan oleh pihak Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan dinas PUPR kota Pekanbaru kepada para THL, jumlah THL di dinas PUPR kota Pekanbaru saat ini 623 orang yang bekerja diberbagai bidang, dan dari 623 orang THL yang menerima gaji ini selalu saja menemukan perbedaan jumlah atau nominal yang didapatkan pada saat gajian, ketika para THL ini bertanya kepada pihak terkait mengenai amprah gajinya pihak Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan selalu menutup-nutupi dari para THL," urainya.

Sambungnya, padahal seperti yang kita ketahui sesuai dengan DPA amprah gaji yang diberikan oleh PUPR ke BPKAD kota Pekanbaru per orang dan per harinya adalah Rp 70 ribu.

"Misalnya saja jika THL (A) bekerja dalam 1 bulan itu 22 hari maka 70.000x22 = Rp.1.540.000, akan tetapi pada kenyataannya THL (A) hanya menerima Rp.1.300.000/bulannya," tutur Angki sembari mengatakan, dengan adanya hal yang demikian kami menyakini bahwa Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan dinas PUPR kota Pekanbaru bertanggung jawab atas kekeliruan dan dugaan penyelewengan ini sebab Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan tidak pernah membuka amprah gaji yang sebenarnya kepada para THL yang menerima gaji pada setiap bulannya.

Tidak hanya sampai disitu, ungkapnya lagi, dengan regulasi pengambilan gaji yang tidak jelas saat ini juga menimbulkan sebuah kecurigaan yang mendalam, karena Pihak Dinas PUPR kota Pekanbaru mengambil uang dari Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) yang sesuai dengan Amprah gaji yang diberikan pihak PUPR kepada BPKAD, pihak dinas PUPR melakukan pengambilan uang cash ke Bank Riau Kepri Syariah atau pihak Bank Riau Kepri Syariah mentransfer langsung ke pihak dinas PUPR yang dimana pada saat pembayaran gaji kepada THL itu dilakukan oleh pihak Kasubag Umum dan Keuangan dengan cara mentransfer lagi dengan menggunakan akun Bank lain selain BRKS atau memberikan langsung secara tunai/cash kepada THL yang menerima gaji tanpa memberikan Amprah gaji.

Praktik pembayaran gaji yang tidak transparan yang sedang berlangsung di Dinas PUPR kota Pekanbaru ini tidak bisa terus-terusan dibiarkan karena akan merugikan THL serta ditakutkan akan timbul Percobaan Korupsi oleh oknum terkait.

"Kita mencurigainya adanya dugaan praktik yang tidak sehat yang sedang berlangsung karena amprah gaji yang diserahkan oleh dinas PUPR kepada BPKAD itu tidak sesuai dengan amprah gaji yang diterima oleh THL karena pihak Kasubag Umum dan Kasubag
Keuangan tidak berani membuka dan terkesan menutupi amprah gaji tersebut kepada para THL yang menerima gaji. Selain itu, seharusnya Dinas PUPR dan pihak Bank Riau Kepri Syariah yang telah melakukan kerjasama untuk pembayaran gaji THL itu melakukan pembayaran langsung sesuai dengan amprah gaji THL bukan malah pihak Kasubag Umum dan Kasubag Keuangan menggunakan Bank Lain untuk melakukan transfer pembayaran gaji ini. Selain permasalahan amprah gaji, kami juga ingin membuka kepermukaan terkait adanya dugaan THL fiktif di dinas PUPR, karena dari sebanyak 623 THL yang terdaftar saat ini kami menduga ada beberapa orang yang sengaja di fiktifkan atau tiada tetapi setiap bulannya selalu mendapatkan gaji, dimana uang gaji THL Fiktif ini mengalir ke oknum didinas PUPR Pekanbaru. Dengan adanya hal ini tentu menjadi sebuah ironi mengingat uang Negara yang seharusnya jelas peruntukan untuk membayarkan upah atau gaji dari THL malah dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau harus segera melakukan pemeriksaan serta Audit terhadap praktik yang tidak sehat ini mengingat ini merugikan pihak THL dan juga Keuangan Negara serta diduga terindikasi akan terjadi permainan anggaran atau korupsi untuk memperkaya oknum. Aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Tinggi Riau semestinya bisa menelaah hal ini karena ada dugaan unsur pidana korupsi," bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fatahillah RSC

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X