PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersih (KIB) Riau yang beralamat di Pekanbaru melayangkan surat somasi ke Kepala Bagian (Kabag) ULP Kota Dumai melalui Pokmil Kegiatan Pembangunan Stadion Porprov.
Dalam surat tertanggal 8 Mei yang ditandatangani ketuanya, KIB Riau memberi waktu tiga hari bagi ULP Dumai untuk memberikan tanggapan atau jawaban somasi melalui aplikasi WhatsApps yang telah disiapkan.
Bila tidak ditanggapi, tulis surat itu, akan dilakukan pelaporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI dan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Yang dipersoalkan adalah proses tender pembangunan Stadion Porprov dengan pagu Rp38.096.200.000, yang diumumkan 18 April 2024 melalui Unit Kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) Sekretariat Pemerintah Kota Dumai.
Dijelaskan, pada tahap pembukaan dokumen penawaran dan tahap Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga oleh UKPBJ melalui Kelompok kerja Pemilihan (Pokmil), ada 28 perusahaan/peserta tender yang ikut mendaftar.
"Namun, ada dua perusahaan/peserta tender yang memasukan/meng-upload penawaran," tulisnya.
Ditambahkan, pada 2 Mei 2024 Pokmil melakukan penetapan pemenang dan pengumuman pemenang tender yakni PT. Loeh Raya Perkasa yang berada pada rangking atau posisi ke 2 (dua) dengan harga nilai penawaran Rp38.045.368.542,83, atau selisih harga penawaran dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp50.831.457,17 atau 0,14 persen.
"Selisih harga nilai penawaran PT. Loeh Raya Perkasa terhadap HPS tender Rp50.831.457,17 atau 0,14 persen menurut kami tidak wajar, walapun secara aturan Pengadaan Barang/jasa tidak mengatur batas minimal selisih penawaran dalam persentase, yang diatur hanya maksimalnya saja, yaitu tidak boleh di bawah 80 persen harga nilai penawaran peserta tender terhadap HPS," urainya.
Selain juga tidak menyampaikan kepemilikan dan penguasaan kantor, yang disampaikan Surat perjanjian sewa bangunan atas nama pribadi tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas.
"Alamat domisili Cabang PT. CITRA KARYA AGUNG yang disampaikan juga tidak sesuai dengan dokumen lainnya," imbuhnya.
Surat domisili yang disampaikan, tambahnya, juga tidak ditandatangan oleh pihak yang berwenang (Lurah). Sesuai dengan Perwaki Dumai Nomor 68 tahun 2023 tentang naskah dinas.
Ditambahkan, peserta tender atas nama badan usaha PT. Citra Karya Agung yang berada pada rangking atau posisi ke 1 ( satu ) dengan harga nilai penawaran sebesar Rp. 30.476.960.000 atau selisih harga penawaran dengan HPS Rp. 7.619.240.000 atau 20 persen, namun pada saat evaluasi kualifikasi tidak lolos atau gugur.
Menurut KIB Riau, keputusan Pokmil memenangkan PT. Loeh Raya Perkasa dengan selisih harga nilai penawaran terhadap HPS sangat kecil sekali sebesar Rp50 juta atau 0,14 persen, tidak wajar dan seolah-olah mengetahui tidak ada kompetisi.
"Jadi patut diduga terjadinya tindakan persengkongkolan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan atas kegiatan ini," tuding KIB Riau.
Selain itu, ditambahkan, adanya badan usaha PT. Citra Karya Agung sebagai peserta tender pada kegiatan Pembangunan Stadion Porprov yang penawarannya pada posisi atau rangking 1 ( satu ), setelah dikonfirmasi ke perusahaan tersebut benar ikut kompetisi untuk mendapatkan kegiatan atau pekerjaan Pembangunan stadion Porprov, dibuktikan dengan selisih harga nilai penawaran 20 persen.