Salah satu indikatornya, beber Yusteng, PT EFK masih bisa ikut lelang di PT PHR, padahal pada Juni 2023 tiga karyawan anak perusahaan PT Elnusa Tbk (ELSA) –bagian dari Upstream Hulu Migas di bawah PT Pertamina Hulu Energi (PHE)– ini, mengalami kecelakaan kerja.
‘’Mestinya, PT Elnusa diberi sanksi satu atau dua tahun tidak boleh ikut tender untuk pekerjaan berisiko tinggi di PT PHR. Infonya lagi, bukan PT EFK saja yang tidak dikenai sanksi atas fatality yang menimpa karyawannya saat bekerja di Blok Rokan,’’ ujar Yusteng, didampingi sekretarisnya, Oloan Pasaribu. ***