Ngopi PWI Riau-KLHK: Masyarakat Bisa Mengelola Hutan dan Ambil Manfaatnya

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Sabtu, 28 Oktober 2023 | 00:23 WIB
Suasana Ngobrol Pintar (Ngopi) PWI Provinsi Riau bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Jumat (27/10/2023).
Suasana Ngobrol Pintar (Ngopi) PWI Provinsi Riau bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Jumat (27/10/2023).

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sukses mengelar "Ngobrol Pintar" (NgoPi), di Hotel Arya Duta Pekanbaru, Jumat (27/10/2023).

Dalam acara ini, dua narasumber mengupas isu Perhutanan Sosial di Riau, yakni Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Wilayah Sumatera KLHK, Apri Dwi Sumarah, S.Hut., M.Sc, dan Direktur Paradigma, Riko Kurniawan.

Mereka membahas pentingnya pengelolaan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Apri Dwi Sumarah menekankan pentingnya pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Perhutanan Sosial menjadi salah satu program utama pemerintah dalam menciptakan model pelestarian hutan yang efektif berbasis masyarakat, sambil meningkatkan kesejahteraan ekonomi, keseimbangan lingkungan, serta dinamika sosial budaya.

"Diskusi Pintar ini bertujuan untuk menyampaikan informasi program, kebijakan, dan pencapaian Perhutanan Sosial di Riau," jelas Apri.

Dia juga menjelaskan lima skema Perhutanan Sosial, termasuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.

Program Perhutanan Sosial memberikan kesempatan kepada masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah.

"Setelah disetujui, maka masyarakat dapat mengelola dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara yang ramah lingkungan. Hingga saat ini, terdapat tiga kategori hak hutan yang dapat diajukan, yaitu hak terhadap Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat," tambahnya.

Pemerintah telah menargetkan alokasi perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare area hutan, dan untuk mendukung program ini, Kelompok Kerja Daerah akan dibentuk untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam program Perhutanan Sosial.

Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat mengakses dan mengelola hutan dan lahan dengan cara yang adil dan ramah lingkungan. 

Ini berarti bahwa upaya konservasi lingkungan dapat bersinergi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan masyarakat setempat berperan sebagai penjaga utama kelestarian hutan.

"Hingga September 2023, akses masyarakat terhadap Perhutanan Sosial mencapai 6,3 juta hektare dari target 12,7 juta hektare. Presiden menginginkan percepatan dan perluasan capaiannya," ungkap Apri.

Berdasarkan Peta Indikatif Akses Kelola Hutan Sosial (PIAPS), terdapat 104 persetujuan pengelolaan dengan lima skema Perhutanan Sosial di Provinsi Riau, yang mencakup Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.

Apri menyatakan bahwa saat ini baru sekitar 10 persen dari target yang telah dicapai, menunjukkan perlunya upaya lebih lanjut dalam mewujudkan visi perhutanan sosial.

Direktur Paradigma, Riko Kurniawan, menyoroti peran penting PWI dalam menyebarkan informasi tentang Perhutanan Sosial kepada masyarakat luas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG: Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau

Selasa, 26 Mei 2026 | 11:05 WIB
X