pendidikan

Guru Madarasah Bakal Dapat Insentif Rp3 Juta, Dananya Sudah Dialokasikan

Selasa, 20 September 2022 | 15:53 WIB
ILustrasi. (f: Pikiran-Rakyat.com)

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun). (ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

 

Halaman:

Tags

Terkini