Hasil Seleksi PPPK Guru Sudah Diumumkan, Bisa Dicek di Sini

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 15 April 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK Guru. (f: int)
Ilustrasi seleksi PPPK Guru. (f: int)

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan hasil seleksi akhir PPPK untuk jabatan fungsional guru tahun 2022 pada Jumat, 14 April 2023.

Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam keterangannya menyampaikan ucapan selamat kepada 250.432 guru yang lulus seleksi pascamasa sanggah dan berharap berita baik ini dapat mendorong semangat bagi para guruuntuk mengabdi dan memberikan layanan terbaik bagi pendidikan di Indonesia.

Adapun total guru honorer yang telah lolos semenjak tes seleksi dilaksanakan pada 2021 adalah sebesar 544.292 orang guru.

“Dari hati yang terdalam, saya sangat bangga terhadap guru-guru honoreryang tak pernah patah semangat dan turut berbahagia untuk 250.432 guruyang diumumkan lulus pascamasa sanggah," ucap Nadiem di Jakarta pada Jumat, 14 April 2023, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

"Selamat kepada Ibu dan Bapak guru semua. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat Ibu dan Bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak Indonesia,” kata Nadiem melanjutkan.

“Sebanyak 293.860 guru yang mengikuti seleksi pada tahun 2021 telah diangkat menjadi ASN PPPK pada 2022. Lalu, sebanyak 250.432 guru yang mengikuti seleksi pada 2022 telah dinyatakan lulus kemarin dan akan diangkat menjadi ASN PPPK. Totalnya ada 544.292 guru,” katanya pula.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X